MALANG - Aparat Kepolisian Polres Malang Kota membekuk calo bus antar kota karena memperjualbelikan sabu-sabu. Tersangka CA alias Nurul ditangkap di Jalan Teluk Cendrawasih tak jauh dari Terminal Arjosari Kota Malang. Kasubag Humas Polres Malang Kota AKP Nunung Anggraeni dalam rilis yang digelar pada Jumat (3/3/2017) mengatakan Nurul berdagang sabu-sabu sejak tahun lalu. "Tersangka memperoleh sabu-sabu dari kawannya yang sekarang masih DPO," kata Nunung.

Ketika ditangkap, pria yang indekos di kawasan Blimbing ini membawa 10,4 gram sabu-sabu. Berdasarkan pengakuan tersangka, ia baru saja membeli sabu-sabu sebanyak 13 gram. Sabu-sabu itu kemudian dipecah ke kantong-kantong plastik kecil dengan berat bervariasi dan dijual. Ada pula sebagian sabu-sabu yang dikonsumsi sendiri.

Kepada polisi pria 37 tahun tersebut mengaku sabu-sabu tersebut dibeli dengan harga Rp 14,7 juta. Ia baru menyetor Rp 5 juta dan sisanya akan dibayarkan kemudian. Namun belum sempat melunasi hutangnya, Nurul sudah lebih dulu ditangkap polisi.

Berdasarkan keterangan tersangka, selama ini sabu-sabu hanya dijual kepada orang-orang yang sudah ia kenal. "Tersangka bilang tidak pernah mengedarkan sabu-sabu di lingkungan terminal," kata Nunung.

Meski demikian polisi masih terus mengembangkan penyelidikan. Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa satu buah ponsel dan sabu-sabu seberat 10,4 gram. Akibat perbuatannya, Nurul dikenai Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ia kini menghadapi ancaman maksimal 20 tahun penjara.