JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), M‎ohammad Toha. Toha akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek jalan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR).

Penyidik lembaga antirasuah akan menggali keterangan dari Mohamad Toha saat dirinya menjadi Anggota Komisi V DPR periode Oktober 2014 sampai November 2015. Diduga, Politikus PKB tersebut mengetahui rangkaian peristiwa dana aspirasi DPR untuk proyek jalan KemenPUPR yng berujung rasuah.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka YWA (Yudi Widiana Adia)," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (3/3/2017).
Selain Toha, penyidik juga menjadwalkan pemeriksan terhadap saksi lainnya yakni Sumito, kepala Biro ‎Pengelolaan Barang Milik Negara dan Layanan Pengadaan. Dia juga akan diperiksa untuk tersangka Yudi Widiana Adia.

Sebelumnya, lembaga yang diketuai Agus Rahardjo itu telah menetapkan tiga tersangka baru, yang dua di antaranya adalah anggota Komisi V DPR, Musa Zainuddin dan Yudi Widiana. Sedangkan satu tersangka lainnya yakni Komisaris PT Cahaya Mas, So Kok Seng alias Aseng

Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan tujuh orang tersangka. Tiga di antaranya adalah Anggota Komisi V DPR. Mereka adalah Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP, Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar, dan Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN. Ketiganya diduga menerima fee hingga miliaran rupiah dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.

Sementara tersangka lainnya adalah Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary, Abdul Khoir, serta dua rekan Damayanti, Dessy A Edwin dan Julia Prasetya.