TEGAL - Satuan Narkoba Polres Tegal belum lama ini membekuk Denok (35). Perempuan asal Jawa Barat yang berprofesi sebagai sales itu ketahuan membawa sabu-sabu. Denok mengaku memperoleh barang haram itu dari temannya. Rencananya, sabu-sabu itu akan dia pakai bersama teman prianya. "Saya dapat dari teman, Pak. Rencananya mau saya konsumsi sendiri bersama dengan teman saya," katanya, seperti mengutip JPNN, Jumat (3/3/2017).

Tapi, rencana Denok tercium polisi. Dia disergap saat naik taksi. Kapolres Tegal AKBP Heru Sutopo mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi yang masuk kepada pihaknya. Informasi itu menyebut adanya salah satu penumpang taksi yang dicurigai membawa narkoba.
"Sampai kemudian kita lakukan penyergapan. Dan hasilnya, memang ada sabu-sabu yang disembunyikan di dalam pembalut wanita," katanya.

Dari hasil penyergapan itu, kata Heru, petugas mengamankan sekitar satu gram sabu-sabu siap pakai. Polisi juga mengamankan barang bukti lain seperti korek dan alat hisap. Kini Denok menghuni sel Mapolresta Tegal dan dijerat dengan UU Narkotika. "Pelaku kemudian kita gelandang ke mapolres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya.