BALIKPAPAN - Edward tak berkutik saat tim Resnarkoba Polres Balikpapan, menciduknya di rumah pasangan kumpul kebonya di Kompleks Taman Sari Bukit Mutiara, Balikpapan Utara. Bandar sabu-sabu itu diciduk saat hendak berpesta sabu-sabu. Polisi menyita lima gram sabu-sabu dari tangan pria yang bekerja sebagai sales rokok itu.

Edward mengaku menggunakan barang haram itu untuk menambah stamina. "Baru tiga bulan. Marketing kan kerjaannya enggak kenal waktu. Siang-malam kerja. Jadi, biar kuat saya pakai," tutur Edward sambil menutup wajahnya dengan selembar kertas dilansir jpnn, Kamis, (2/3/2017).
Edward mengaku membeli paketan sabu-sabu seharga Rp 5 juta. Barang haram itu didapatkan dengan cukup mudah, yakni hanya menggunakan telepon seluler.

Dia mengaku tidak pernah bertemu dengan pemasoknya. Selama ini, dia mengambil sabu-sabu yang telah dibuang di lokasi yang ditentukan.

"Tersangka kami amankan saat hendak menggunakan sabu-sabu pukul 21:00 Wita. Sabu-sabu diperolehnya di kawasan Kampung Baru. Cara transaksinya tidak bertemu langsung. Barang sudah ditaruh di tempat yang telah ditentukan. Dengan barang bukti dua paket sabu-sabu yang ada, kami pastikan dia bandar," terang Paur Subbag Humas Polres Balikpapan Iptu D Suharto.

Polisi masih mengembangkan kasus itu dan mencari pemasok sabu-sabu. Edward dijerat Pasal 112 dan 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal maksimal 20 tahun penjara.

"Tersangka pemakai dan pengedar. Dengan penangkapan ini, awal 2017 saja hampir setiap minggu kami menangani kasus narkotika. Semoga ini jadi atensi tidak hanya kepolisian, juga masyarakat bisa berperan aktif memberantas peredaran narkoba di Balikpapan," pungkas Suharto.