JAKARTA - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia akan digali keterangannya sebagai saksi untuk tersangka Basuki Hariman. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BHR (Basuki Hariman)," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (1/3/2017).

Disisi lain, pengusaha daging‎ CV Sumber Laut Perkasa, Basuki Hariman, ternyata juga diperiksa penyidik KPK pada hari ini. Sebaliknya, Basuki akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Patrialis Akbar.

"Basuki Hariman juga diperiksa sebagai saksi. Dia saksi untuk tersangka PAK (Patrialis Akbar)," kata Febri.

‎Bukan hanya dua tersangka tersebut yang diperiksa KPK dalam kasus ini, satu orang pihak swasta yakni Wirya Darsono juga akan digali keterangannya sebagai saksi untuk tersangka Basuki Hariman.

Dalam kasus ini, KPK telah resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka. Empat orang tersangka tersebut yakni Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar, Kamaludin, sebagai perantara suap, dan pengusaha import daging, Basuki Hariman beserta sekretarisnya, NG Fenny.

Keempat tersangka tersebut diduga telah kongkalikong untuk memuluskan Judicial Review atau uji materiil Undang-Undang nomor 41 tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan.

Atas perbuatannya, Patrialis dan Kamaludin disangkakan melanggar Pasal 12c atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 ‎Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) seperti diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun kepada Basuki dan Fenny yang diduga sebagai pihak pemberi suap, KPK menjerat dengan Pasal 6 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pemberantasan Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.