JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Emirsyah Satar ‎terkait kasus dugaan suap pengadaan mesinpesawat Airbus A330-300 milik PT Garuda Indonesia dari perusahaan mesin raksasa Rolls Royce. Emirsyah merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan mesin pesawat milik PT Garuda Indonesia tersebut. Namun demikian, ‎ia kali ini akan digali keterangannya sebagai saksi untuk tersangka lainnya yakni Soetikno Soedarjo.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SS (Soetikno Soedarjo)," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (1/3/2017).
‎Diketahui sebelumnya, lembaga antirasuah telah menetapkan status tersangka terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dan Beneficial Owner Connaught International Pte, Ltd, Soetikno Soedarjo.

Dalam kasus ini, keduanya bersekongkol untuk melakukan tindak pidana korupsi dengan perusahaan mesin Raksasa di dunia Rolls Royce, terkait pengadaan mesin pesawat Airbus A330-300.

Emirsyah diduga telah menerima suap dari Soetikno, suap tersebut diberikan dalam bentuk uang dan barang dari Rolls Royce. Dari pengembangan sementara Emir menerima 1,2 juta Euro dan USD180 ribu atau setara Rp20 miliar. Dan barang yang diterima senilai USD2 juta, yang tersebar di Singapura dan Indonesia.

Emirsyah pun disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sementara, Soetikno selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.