Kitab kuning lazim menjadi bahan kajian para santri pesantren. Tetapi, mungkinkah kitab kuning menjadi bahan pelajaran di sekolah umum? Nyatanya, kitab kuning kini justru menjadi rujukan para pelajar di sekolah umum. Fakta ini ada di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

" Kitab kuning itu sumber pengetahuan yang terbuka, bangsa Eropa mengadopsinya dan mereka berhasil membangun peradaban yang luar biasa," ujar Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, dikutip dari purwakartakab.go.id, Senin, (27/2/2017).

Dedi mengaku terkesima dengan pola pembelajaran kitab kuning di pesantren. Dia lalu berusaha menerjemahkan pola itu agar bisa diterapkan di sekolah umum.

Meski demikian, tidak semua tahapan pendidikan akan mendapat mata pelajaran kitab kuning. Pada kelas 1 hingga 5 Sekolah Dasar, kata Dedi, siswa diwajibkan untuk belajar membaca Alquran hingga fasih dan baru di kelas 6 SD hingga SMP dan SMA akan mendapat materi kitab kuning.

" Jadi nanti itu, kelas 1 sampai kelas 5 SD fokus baca Quran dulu, mulai kelas 6 SD dan seterusnya sudah bisa kitab kuning. Metodenya kan bisa di dalam kelas, juga bisa sistem 'balaghan' ala pesantren, guru kitab kuningnya juga dari pesantren," ucap Dedi.

Program pembelajaran kitab kuning di sekolah umum ini resmi diluncurkan pada Kamis pekan lalu. Program ini pun membuat Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia KH Ma'ruf Amin bangga.

" Kalau santri diintelektualkan, itu sudah umum. Tetapi di Purwakarta, kaum intelektual disantrikan. Nah, ini saya kira harus ditintaemaskan, program ini harus menasional, bukan hanya di Purwakarta dan Jawa Barat," kata Ma'ruf.

Beberapa sekolah yang ditunjuk menjadi pilot project ini adalah SMPN 1 Purwakarta dan SDN 1 Nagri Kidul.