JAKARTA - Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menguraikan, persyaratan pemberian fasilitas pembiayaan rumah dan uang muka Kredit Pemilikan Rumah (KPR) diatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku dari pemerintah. Adapun maksimal pembiayaan KPR dan Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) sampai dengan 99% dari harga rumah yang sesuai dengan ketentuan pemerintah.

“Sementara bagi pekerja pada kategori non-MBR, pemberian KPR maksimal sebesar 95% dengan harga rumah maksimal sebesar Rp500 juta,” kata dia dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/2/2017).

Dia menambahkan, PUMP tidak diperkenankan bagi pekerja pada kategori ini sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/10/PBI/2015.