JAKARTA - Ahli hukum pidana Abdul Chair Ramadhan menyebut ada dua motif terdakwa, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sengaja mengutip Surat Al Maidah 51 saat melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu September tahun lalu. "Pertama agar umat Islam tidak percaya kewajiban memilih gubernur muslim. Kedua, agar umat Islam tidak percaya kepada siapa saja yang mengungkapkan surat Al Maidah ayat 51)," kata Abdul dimuka sidang, Selasa (28/2/2017).

Selanjutnya, Abdul juga menyinggung buku yang ditulis Ahok berjudul 'Merubah Indonesia' yang menurutnya menguatkan unsur tindak pidana penodaan agama.

"Tentang ungkapan perasaan (Ahok) di Kepulauan Seribu dan buku Merubah Indonesia sudah jelas ada motif," katanya.

Menurutnya, ahli MUI termasuk ahli pidana adalah sah menurut undang-undang.

"Ahli MUI termasuk saya adalah sah menurut KUHAP. Sah menurut hukum. Ini adalah perkara antara Basuki dengan negara. Berarti penodaan agama itu terkait dengan kepentingan negara," tandasnya.