PEKANBARU - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Pelalawan, Provinsi Riau menahan tersangka korupsi pembangunan rumah sehat sederhana (RSS) senilai Rp900 juta berinisial MAI. "Penahanan dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan dan pemberkasan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan," kata Kapolres Pelalawan, AKBP Ari Wibowo di Pekanbaru, Senin (27/2/2017).

Ari menuturkan, polisi harus melakukan penahanan terhadap tersangka lantaran kerap tidak kooperatif selama penyelidikan hingga penyidikan. MAI yang diketahui sebagai ketua persatuan tinju nasional (Pertina) cabang kabupaten Pelalawan itu tidak pernah hadir dalam pemeriksaan pascaditetapkan sebagai tersangka, Oktober 2016.
"Atas beberapa pertimbangan, penyidik langsung menangkap dan melakukan penahanan selama 20 hari ke depan," ujarnya.

Kasus korupsi pembangunan RSS yang rencananya dibangun di Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan pada tahun 2015 ini sudah lama bergulir di Kepolisian. Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan lima tersangka, termasuk MAI.

Empat tersangka lainnya, yakni dua orang lainnya diantaranya berstatus Pegawai Negeri Sipil di Dinas Pekerjaan Umum kabupaten Pelalawan, TSI dan RD. Sementara dua tersangka lain berasal dari manajemen perusahaan serta konsultan atau pihak ke tiga.

Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau, negara berpotensi dirugikan sebesar Rp400 juta dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.