DENPASAR - Polisi ringkus sindikat pembobol anjungan tunai mandiri (ATM) yang sudah beraksi di 14 tempat kejadian perkara (TKP) yang ada di tiga Kabutapen/Kota yang di wilayah Pulau Bali. Geng pembobol ATM ini digerebek disebuah kontrakan yang terletak di Jalan Raya Uluwatu, Nomor 120, Kelan, Tuban, Badung, Kamis (23/2/2017) sekira pukul 15.00 wita.

Tiga orang pelaku ini diantaranya adRobani alias Rendi (31), Kappi alias Pakwan (30) dan Andi Wijaya (30). Tiga anggota ini terpaksa dilumpuhkan dengan tima panas pada masing-masing kaki kiri lantaran mencoba kabur saat ditangkap.
Kapolresta Denpasar Kombes Hadi Purnomo mengatakan, ditangkapnya tiga orang ini menindaklanjuti laporan dari pihak Bank BRI yang mengaku telah kehilangan uang sebanyak Rp321 juta dari ATM yang terletak di Prajaraksaka, Jalan Bypass Ngurar Rai, Denpasar Selatan pada Selasa (21/2/2017) lalu.

Dia menjelaskan, aksi para pelaku ini terekam dengan jelas, dimana mereka mengganjal bagian exit shutter (tempat keluar uang) dengan potongan besi saat melakukan transakai menggunakan kartu ATM. Sehingga, setelah transaksi selesai, saldo didalam ATM para pelaku tidak berkurang, sebaliknya, uang dalam ATM itu semakin menipis.

“Mesin di lokasi tidak bisa mendeteksi adanya transaksi. Hanya disebutkan sebagai gangguan teknis. Tapi, uang dari dalam mesin itu tetap keluar dan terkuras oleh para sindikat ini,” katanya di Denpasar, Sabtu (25/2/2017).

Pihaknya mengaku setelah mendapatkan laporan dari pihak bank BRI langsung menerjunkan timnya ke TKP. Kenapa pelaku ditembak kakinya, dia mengatakan para pelaku mencoba untuk kabur. Para tersangka ini sudah melakukan aksinya di 14 TKP diantaranya ada di Denpasar, Gianyar dan Bangli.

“Ketiganya ditembak pada bagian kaki kiri. Kami disini juga mengamankan puluhan kartu ATM,"ucapnya.

Dia menerangkan, tiga orang ini memiliki tugas masing-masing, tersangka Robani alias Rendi tugasnya melakukan transaksi dan Kappi Alias Pakwan menyelibkan besi ketempat keluarnya uang itu. Sementara itu Andi Wijaya menunggu di mobil sambil monitor keadaan sekitar.

"Pelaku mengaku uang hasil curiannya ini dipakai untuk berfoya-foya seperti ke tempat hiburan malam. Dari ratusan juta yang dicuri hanya tersisa Rp45 juta," katanya.

Pelaku mengaku belajar mencuri uang dengan cara tersebut saat masih berada di penjara di Nusa Kambangan, Jawa Tengah. Para tersangka telah melanggar pasal 363KUHP, ancaman hukuman 5 tahun penjara.