KALTARA - Polres Bulungan sudah menetapkan Kas alias Daeng Tola sebagai pelaku tunggal pembunuhan terhadap Kallu atau Daeng Tammu. Kas membunuh Kallu menggunakan sebilah keris. Peristiwa berdarah itu terjadi karena Kas cemburu lantaran istrinya sering digoda oleh Kas dengan kalimat tidak senonoh. Bahkan, Kallu juga sempat mengajak istri Kas berhubungan badan laiknya pasangan suami istri.

“Karena cemburu, dia membunuh korban dengan cara ditikam,” ujar Kanit Reskrim Polres Bulungan, Aiptu Hardilan sebagaimana dilansir dari laman JPNN, Sabtu (25/2/2017).
Ia menambahkan, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan. Menurut Hardilan, Kas merasa tidak menyesal meski sudah menghilangkan nyawa Kallu. Berdasarkan pengakuan kepada petugas, Kas merasa harga dirinya sebagai laki-laki sudah diinjak-injak.

“Kami kenakan tiga pasal, yakni Pasal 338, Pasal 340 dan Pasal 351 KUHP tentang Pembunuhan Berencana,” sebut Hardilan.

Hardilan menjelaskan, dari pemeriksaan yang dilakukan pihaknya, pelaku tidak hanya berjumlah satu orang. Dari keterangan tetangga korban, terdengar lebih dari dua orang yang datang malam itu. “Dia sepertinya dibantu, bukan sendiri saja,” tambahnya.

Menurutnya, panjang keris yang ditusukkan kepada korban diperkirakan mencapai 40 centimeter (cm). Pelaku kini sudah mendekam di tahanan Mapolres untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.