MOJOKERTO - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi (Pemprov) Jawa Timur menggelar inspeksi mendadak (Sidak) terkait beredarnya cabai impor ilegal di sejumlah pasar tradisional di Kota Mojokerto. Hasilnya, petugas menemukan 2 ton cabai impor ilegal yang dijual bebas di tiga kios pedagang.

Sidak penjualan cabai merah impor ilegal itu berlangsung selama 2 jam. Sebanyak 6 orang petugas dari unit pelaksana teknik (UPT) Dinas Perdagangan Pemprov Jatim itu langsung menyisir sejumlah pasar tradisional di wilayah Kota Mojokerto.

Hasilnya, petugas menemukan adanya cabai merah impor yang dijual bebas di beberapa kios milik pedagang Pasar Tanjung, Kota Mojokerto. Petugas pun langsung mendata dan mengambil sampel cabai merah yang berasal dari negera India dengan Vietnam itu.

"Hari ini kami melakukan sidak karena mendapat laporan ada cabai impor yang dijual di pasar tradisional. Hasilnya kita temukan dua ton cabai impor ilegal," kata Kepala UPT Perlindungan Konsumen Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemprov Jatim, Muhammad Hamid Pelu.

Sebanyak dua ton cabai impor illegal itu ditemukan di tiga kios pedagang Pasar Tanjung, Kota Mojokerto. Hanya saja, dalam sidak ini petugas tidak menyita cabai impor ilegal yang ditemukan. Petugas hanya meminta kepada para pedagang untuk tidak menjualnya terlebih dahulu.

"Kebanyakan pedagang ini tidak tahu, bahwa ini dilarang. Sebagai bentuk edukasi kepada para pedagang, kami tidak melakukan penyitaan hanya saja ini tidak boleh dijual. Kalau tetap melanggar terus, kita akan mengajak kepolisian untuk melakukan penyitaan nanti," imbuhnya.

Menurut Hamid, pihaknya belum mengetahui apakah cabai impor ilegal yang ditemukan petugas ini mengandung material berbahaya atau tidak. Pihaknya masih akan melakukan komunikasi dengan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) untuk meneliti kandungan yang ada di dalam cabai impor ilegal ini.

"Kami sementara ini tengah kerja sama dengan balai BPOM untuk meneliti apakah ini (cabai) layak dikonsumsi oleh masyarakat langsung atau tidak. Untuk hasilnya kami belum tahu, karena baru kemarin dapat informasi dan kita langsung melakukan uji laboratorium," terangnya.

Kendati demikian, Hamid memastikan bahwa cabai itu dilarang di jual bebas di pasar tradisional. Sebab, cabai impor hanya bisa digunakan untuk proses produksi di pabrik-pabrik makanan. Sehingga penjualan cabai impor itu dipastikan ilegal.

Sementara itu, Dimat (55), salah seorang pedagang mengaku sudah sebulan menjual cabai impor ilegal itu. Ia mengaku membeli cabai tersebut dari salah seorang distributor yang juga membuka kios di Pasar Tanjung, Kota Mojokerto.

"Beli dari tengkulak Rp 47 ribu perkilogram. Tapi kalau jualnya Rp 70 ribu. Saya tidak tahu kalau dilarang. Saya kira boleh-boleh saja," ungkap Dimat kepada awak media.

Menurut Dimat, kendati harga cabai impor ini lebih murah, namun tidak berpengaruh dengan penjualan cabai lokal. Ia mengaku, cabai lokal masih lebih dilirik warga ketimbang cabai impor asal India dan Vietnam ini. Sebab, kondisi cabai lokal ini masih segar.

"Murah memang, tapi yang berminat sangat sedikit. Cabai impor ini sudah dikeringkan. Selain itu ada yang takut juga untuk membelinya. Maka itu tidak terlalu cepat," pungkasnya.