DENPASAR – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali, AKBP Hengky Widjaja mengatakan bahwa tersangka penghinaan terhadap pecalang, Munarman belum mengajukan kasunya untuk diberhentikan (SP3). "Belum ada pengajuan minta kasusnya dihentikan. Kasusnya masih berlanjut," kata Hengky di Denpasar, Jumat (25/2/2017).

Dia menjelaskan, masih ada banyak saksi yang belum hadir meski sudah mendapatkan surat panggilan. Di antaranya dua orang dari Jakarta yang mengetahui kunci password situs FPI dan Ketua Umum FPI, A Shobri Lubis.
"Mereka sudah dipanggil tapi sampai saat ini belum ada datang. Dan waktu dipanggil juga tidak ada konfirmasi kedatangan,"ujarnya.

Kasus ini juga masih jalan di tempat karena satu tersangka lainnya yang berasal dari Malang, Hasan Ahmad alias Ahmad Hasan belum memenuhi panggilan dari polisi alias mangkir.

Munarman dan Hasan Ahmad dijerat dengan  Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45  Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 156 KUHP.

Kasus pemfitnahan ini dilaporkan oleh elemen masyarakat Bali yang diwakili Zet Hasan pada (16/1/2017) lalu. Munarman telah dianggap memfitnah pecalang atas ucapannya saat kedatanganya di salah satu media televisi swasta di Jakarta. Munarman mengatakan pecalang melempar dan melarang orang salat Jumat.

Munarman saat diperiksa mengatakan tidak bermaksud untuk menyinggung siapapun.