JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Buton nonaktif Samsu Umur Abdul Samiun, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap sengketa pilkada di daerahnya. Dalam hal ini, Samsu Umur akan dikorek keterangannya oleh penyidik lembaga antirasuah untuk melengkapi berkas perkaranya sebagai tersangka.

"Yang bersangkutan (Samsu Umar) diperiksa sebagai tersangka, " ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (24 /2/2017).
Diketahui, Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun telah ditetapkan tersangka oleh KPK sebagai terduga pemberi suap kepada eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.

Uang suap yang diduga bernilai Rp1 Miliar lantas diberikan Samsu ke Akil Mochtar sebagai pemulusan perkara sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, pada 2011.

Samsu pun disangkakan melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.

Pada pemeriksaan sebelumnya, Kamis (26/1/2017) Samsu langsung mengenakan rompi tahanan. Setelah itu ia langsung dimasukkan ke ruang tahanan.