JAMBI - Oknum PNS dan honorer di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Provinsi Jambi diamankan di Polsek Telanaipura, Jambi karena terlibat pencurian suku cadang bus dinas. Kapolsek Telanaipura Kompol Ahmad Bastari Yusuf di Mapolsek, Jumat (24/2/2017) mengatakan, polisi mengamankan 15 orang yang terdiri dari 12 orang oknum honorer, dua oknum PNS dan satu warga sipil yang terlibat kasus itu. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari Pemprov Jambi yang melaporkan ada kehilangan onderdil kendaraan baru hibah dari pemerintah pusat jenis bus yang diparkirkan di halaman kantor Gubernur Jambi.

"Berdasarkan laporan itu, kemudian polisi melakukan penyelidikan dan hasilnya kami dapati 15 orang pelaku diantaranya oknum PNS, honorer Sat Pol PP dan seorang warga sipil yang bertugas mengambil onderdil dari mobil tersebut," kata Bastari.
Dari ke-15 orang pelaku itu, seorang PNS bernama J diduga menjadi otaknya, sedangkan R warga biasa yang berprofesi montir bertugas mengambil onderdil bus pada malam hari. "Sedangkan peran dari petugas honorer Sat Pol PP tersebut, adalah mereka mengetahui dan mendapatkan sejumlah uang hasil dari kejahatan tersebut," kata Kapolsek Ahmad Bastari.

Pihak kepolisian kini masih menyelidiki kasus itu untuk mengungkap jaringannya dan ke-15 pelaku atau tersangka kini masih ditahan di Mapolsek Telanaipura. Ke-15 pelaku itu adalah berinisial J oknum PNS, R tukang bengkel atau montir dan sisanya oknum honorer Sat Pol PP Jambi yakni S, D, M, AR, AH, F, CN, H, IB, AG, J, E dan IJ.

Atas perbuatan tersebut pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.