JEMBER - Pemerintah meminta agar warga untuk tidak memasung anggota keluarganya yang terkena gangguan jiwa. Namun, di Jember, masih ada warga yang dipasung. Berdasar data terbaru, 25 penderita gangguan jiwa hidup dibelenggu pasung. Koordinator Pendamping Korban Pasung Jember Muhammad Noval menyatakan, meski jumlahnya menurun drastis, penderita gangguan jiwa yang dipasung keluarganya masih ada.

Menurut data dinas kesehatan (dinkes), jumlahnya men­capai 98 orang pada awal 2017. Angka itu mampu ditekan pihaknya hingga tinggal 25 orang.
''Itu jika tidak ada temuan baru. Dari temuan kami, ada yang dipasung sejak 1995," ujarnya dilansir jpnn, Kamis (23/2/217).

Noval mengakui, beberapa kendala kerap dialami tim pendamping korban pasung di lapangan. Di antaranya, masalah internal keluarga dan administrasi kependudukan.

Pihak keluarga kerap tidak memperbolehkan saat tim pendamping hendak melepaskan korban pasung. Padahal, korban tidak dibiarkan begitu saja setelah dilepas.

Mereka dikirim ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Lawang, Kabupaten Malang, untuk direhabilitasi. "Beberapa sudah sembuh," kata Noval.

Meski tidak sering, beberapa keluarga inti tidak memasukkan nama korban pasung dalam kartu keluarga (KK). Akibatnya, rehabilitasi korban terganggu. ''KK jadi salah satu syarat untuk mendapat rehabilitasi. Kami urus kalau memang namanya tidak masuk di KK. Selama birokrasi desa tidak ribet, tidak akan ada kendala," tuturnya.