LAHAT – Fedriansyah (20) harus kembali merasakan dinginnya lantai penjara. Pasalnya, dia tertangkap lagi usai menjambret handphone (Hp) milik Redo (22), Selasa (21/2/2017) malam. Padahal, dia baru enam bulan lalu bebas dari Lapas atas kasus sama. Aksinya berlangsung di Jalan Angkatan 45 kawasan PS Mall, pukul 21.00 WIB. Pengakuan warga Jalan Sukawinatan, Kelurahan Sukajaya, Lahat, Sumsel itu, dia naik sepeda motor dalam perjalanan pulang ke rumah usai ketemu sang istri di Jalan Dwikora II.

Dia melihat korban sedang menelepon di pinggir jalan. Seketika, terlintas dalam pikirannya untuk merampas Hp tersebut. “Langsung saya tarik Hp-nya dan kabur,” kata tersangka di Mapolsek Ilir Timur (IT) I, seperti mengutip JPNN, Kamis (23/2/2017).
Memacu motornya, tersangka kabur ke Jalan Anwar Sastro. Ternyata, korban mengejarnya sembari berteriak minta tolong. Warga yang mendengar teriakan korban ikut melakukan pengejaran dan tersangka pun terkepung. Tak ada jalan kabur lagi baginya. Usai tertangkap, tersangka pun digelendang anggota Buser Polsek IT I yang kebetulan melintas di lokasi.

“Aku khilaf, perlu uang Rp700 ribu untuk menebus mas kawin seperempat suku yang aku gadaikan,” kata pria yang mengaku baru menikah dua minggu lalu itu.

Kapolsekta IT I Kompol Rivanda melalui Kanit Reskrim Ipda Alkap menyatakan, tersangka menjambret Hp itu saat korban sedang memesan makanan. “Dari tersangka kami juga sita sebilah badik,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka ternyata pernah dipenjara dalam kasus pencabulan. Dia baru saja menyelesaikan masa hukuman selama 4,5 tahun. “Untuk kasus ini, dia akan dikenakan pasal 363 dan UU Darurat,” ujar Alkap.