JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memeriksa laporan pajak perusahaan tambang di Indonesia. Hal ini bertujuan dalam rangka memperkuat refomasi pajak. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pihaknya bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan bekerjasama untuk melihat apakah selama ini perusahaan tambang yang telah beroperasi memiliki izin dan telah membayar kewajibannya pada negara.

"Kami menginvetarisasi dan menghimpun data bersama Menteri ESDM. Apakah sudah membayar kewajibannya," ujarnya, di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (22/2/2017).
Dirinya juga, akan menugaskan Direktorat Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk memerikan izin pertambangan masih beroperasi atau tidak. Tidak hanya itu, Direktorat Jenderal Pajak juga akan memeriksa apakah perusahaan tambang yang beroperasi selama ini sudah ada SPT.

"Jadi kita koordinasikan dulu, karena komoditi ini milik negara," ujarnya.