KUPANG - Kepolisian Resor Kota Kupang menangkap WA (24) warga Sulawesi yang mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 17 gram di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur. "Kita tangkap pada Kamis (16/2/2017) di kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang dan tersangka ditangkap saat sedang melakukan aksinya, dan sengaja melakukannya saat pihak kepolisian sedang sibuk dengan pengamanan Pilkada," kata Kapolres Kota Kupang AKBP Johanes Bangun kepada wartawan di Kupang, Senin (20/2/2017).

Johanes menjelaskan, sejumlah sabu-sabu tersebut telah tiba di Kupang pada Selasa 14 Februari 2017 lalu saat peringatan Hari Valentine atau Hari Kasih sayang di kota itu.

Sejumlah sabu-sabu tersebut dikirim menggunakan salah satu jasa pengiriman cepat di Kota Kupang, dengan bermoduskan mengirimkan pakaian serta sejumlah barang-barang elektronik. "Untuk dari mana barang-barang tersebut kami belum bisa menyampaikannya, karena kami saat ini tengah berkoordinasi dengan polres daerah dari mana sabu-sabu itu berasal," ujarnya.

Mantan Kapolres Ende ini mengaku sabu-sabu yang dijual di Kota Kupang itu dijual per gramnya dengan harga Rp 1,7 juta dengan sasaran masyarakat umum di Kota Kupang dan sekitarnya. Pascapenangkapan WA saat ini lanjut Johanes sudah empat saksi yang telah diperiksa dan masih terus dilakukan pendalaman kasus tersebut, sebab hingga saat ini WA mengaku telah melakukan pengedaran dan menjualnya di Kota Kupang sebanyak tiga kali.

Kepala Satuan Narkoba Polres Kupang Kota Iptu Lucius Octo Seli mengatakan, sejumlah alat-alat bukti yang diamankan adalah berupa sabu-sabu seberat 17 gram, alat timbangan, dua buah handphone, baju dan speaker aktif yang digunakan untuk modus pengiriman barang. Hingga saat ini tersangka pengedar barang sabu-sabu itu sedang ditahan di tahanan polresta dan disangkakan pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

WA juga diancam hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal seumur hidup dan denda minimal Rp1 miliar maksimal Rp10 miliar.