KUPANG - Polresta Kupang mengamankan Petrus Rubala alias PR (35) seorang dokter gadungan yang mengaku sebagai dokter spesialis penyakit syaraf di Rumah Sakit Siloam Kota Kupang. Kasat Reskrim Polresta Kupang AKP Lalu Musti Ali mengatakan dokter gadungan itu diamankan berkat laporan Agnes Rumince Ndaumanu ke polisi.

"Kami amankan PR setelah ada laporan dari keluarga korban bahwa proses pengobatan yang dilakukan PR terhadap pasien stroke tidak seperti biasanya," katanya, Senin (20/2/2017).

Agnes melaporkan pelaku karena PR membohongi Hatzar Henuk (47) yang juga ipar dari Agnes. Kebetulan korban Hatzar Henuk yang juga suami dari Aplonia Ndaumanu (adik dari Agnes) menderita sakit stroke sejak beberapa waktu lalu.

Dari kronologis kejadian secara kebetulan, Agnes bertemu pelaku PR di RSU Prof Dr WZ Yohannes Kupang. Kepada Agnes, PR dikenalkan oleh Mia Henuk yang juga kerabat Agnes.

Kepada Agnes, Mia Henuk memperkenalkan terlapor PR sebagai dokter spesialis syaraf di RS Siloam Kupang. Sempat mencurigai PR, Agnes pun menanyakan kepada PR kenapa dirinya tidak menerima pasien di tempat praktik seperti dokter-dokter pada umumnya.

"Tetapi menurut laporan Agnes, PR berusaha meyakinkan dirinya dengan mengatakan bahwa ia merasa prihatin dengan penderita penyakit stroke sehingga berkeliling ke rumah sakit untuk mencari pasien," tambahnya.

Usai pertemuan tersebut, Agnes pun langsung membawa Hatzar untuk diobati. Hal pertama yang dilakukan oleh PR melakukan pengobatan dengan cara memeriksa tensi darah korban kemudian menusukkan jarum ke badan korban dan memasukkan selang ke hidung korban sehingga korban tertidur.

"Setelah itu PR meminta uang jasa pengobatan sejumlah Rp2,5 juta. Akan tetapi tidak langsung diberikan oleh keluarga korban, bahkan mencurigai PR, karena tidak ada perubahan setelah pengobatan tersebut," ujarnya.

Kepada polisi ia mengakui selama ini sebagai dokter spesialis syaraf di RS Siloam Kupang.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, PR mengaku sudah berprofesi sebagai dokter spesial syaraf tersebut selama dua tahun dan sudah 37 pasien yang ditangani," tambahnya.

Hingga saat ini penyidik Sat Reskrim Polres Kupang masih terus memeriksa PR dan ditahan di sel Mapolres Kupang Kota hingga 20 hari ke depan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.