DENPASAR – Juru bicara Front Pembela Islam (FPI), Munarman yang sekaligus menjadi tersangka atas kasus dugaan pemfitnahan terhadap pecalang, mencabut permohonan praperadilan. Hal tersebut menimbulkan pertanyaan bagi sejumlah pihak, termasuk pihak pelapor. Menurut kuasa hukum pelapor Zet Hasan, Valerian Libert Wangge, Munarman telah melewatkan kesempatan untuk menggugurkan status tersangkanya.

"Bukankah dengan mencabut permohonan tersebut, Munarman telah melepas peluang, sekaligus hak hukumnya sebagai seorang tersangka," kata Valerian Libert Wangge di Denpasar, Minggu (19/2/2017).
Menurutnya, jauh sebelumnya, Munarman dan penasihat hukumnya sangat mempersoalkan prosedur hukum acara pidana oleh Polda Bali yang dinilai prematur.

"Bila ditelisik kembali, paling tidak ada sejumlah poin keberatan Munarman terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. Saya merujuk hal ini dalam sejumlah pernyataan mereka di media massa atau media online," jelasnya.

Valerian menerangkan, Munarman mengklaim kekebalan hukum karena berprofesi sebagai advokat, merujuk Pasal 16 UU Advokat No 18/2003.

Selain itu, Munarman membantah tidak berniat menistakan pecalang di Bali dengan alibi sumber pernyataannya di kantor redaksi Kompas tertanggal 16 Juni 2016 dari pemberitaan media (UU Pers).

Imbuhnya, bantahan Munarman soal locus delicti terkait penerapan Pasal 156 KUHP. TKP saat itu berada di kantor redaksi Kompas di Jakarta tertanggal 16 Juni 2016, bukan di Bali.

"Hal ini sekadar men-sharing-kan pandangan hukum saya terkait hak imunitas advokat (kekebalan hukum) yang tertuang dalam Pasal 16 UU Advokat yang berbunyi advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan," terangnya.

Valerian mempertanyakan legal standing Munarman saat berada di kantor redaksi Kompas tersebut.

"Apa memang ada iktikad dari Munarman saat itu dengan menunjukkan surat kuasa sebagai kuasa hukum FPI?" tanyanya.

Bila merujuk video Youtube dari sumber _Markaz Syariah_ berdurasi 1 jam 24 menit 18 detik yang di-upload tanggal (17/6/2016), menurutnya, legal standing Munarman saat waktu kejadian tersebut adalah sebagai juru bicara FPI.

Pihaknya menerangkan, UU Advokat memberikan hak imunitas terhadap advokat hanya dalam konteks ketika ia sedang menjalankan kewajiban profesinya. Hal ini harus dibuktikan dengan surat kuasa.

"Hak imunitas ini pun memiliki syarat-syarat yang ketat sehingga tidak bisa begitu saja disalahgunakan," jelas kuasa hukum pelapor.

Ia melanjutkan, hak imunitas tidak berlaku bagi advokat di luar konteks atau bagi seseorang yang mengaku sebagai advokat agar tidak bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Dia menjelaskan, dalam Undang-undang tersebut ini berbunyi, setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

"Kiranya catatan kecil ini bisa menggugah kita untuk sedapat mungkin mengembangkan diskursus, sekaligus memberikan edukasi hukum yang baik dan benar bagi masyarakat luas," tutup Seketaris Tim Gerakan Advokat Bhinneka Tunggal Ika.