TANGERANG - Sekitar 7.000 warga di Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang melakukan pemungutan suara ulang. Ada 15 tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Teluk Naga akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada pemilihan Gubernur Banten 2017.

Hal ini dilakukan karena adanya  pelanggaran yang dilakukan oleh Penitia Pemungutan Suara di 15 TPS Kecamatan Teluk Naga pada Rabu, (15/2/2017) lalu.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten, Agus Supriyatna menjelaskan, PSU digelar atas hasil keputusan rekomendasi dari Bawaslu. "Hingga saat ini pemungutan suara ulang baru dilaksanakan di daerah Teluk Naga saja. Belum ada laporan dari daerah lainnya yang ada di Banten khususnya Tangerang," katanya, Minggu, (18/2/207).

Sebelumnya, rapat klarifikasi digelar di aula kantor Desa Babakan Asem, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang. Dalam rapat ini dihadiri oleh unsur penyelenggaraa Pilkada di antaranya KPU Provinsi Banten, KPU Kabupaten Tangerang, Panwas Kabupaten Tangerang, dan Kecamatan Teluk Naga.

Dalam rapat klarifikasi, panitia pemungutan suara yang melakukan pelanggaran mengatakan, mereka tidak mengunci kotak suara itu dengan alasan cuaca hujan dan angin kencang.

Panitia pun segera mengamankan dokumen C1 agar tak kebasahan serta mengalami kerusakan. Mereka mengaku tidak melakukan perubahan apa pun dalam hasil pemungutan suara.