BALIGE-Didalam Adat Budaya Batak mengesahkan sebuah pernikahan menjadi satu hubungan kekerabatan kekeluargaan, leluhur suku Batak telah mewariskan tatanan adat budaya Batak demi mesahkan kehidupan berumah tangga yang terberkati dan sakral.

Suku Batak dalam mengikat sebuah kesepakatan untuk pernikahan seorang anak yang telah berumur dan dewasa haruslah memenuhi tahapan sesi Pra nikah, Pemberkatan dan pesta adat budaya Batak dan adat Pasca menikah.

Sesi Pra Nikah (bahasa Batak, Marhori Hori dingding) ini adalah awal pembicaraan untuk meraut kesepakatan antara kedua belah pihak mempelai tanpa ada melibatkan pihak ke dua dan ketiga ataupun pemangku Adat (internal keluarga kedua belah pihak).

Hal Ini dilakukan untuk mencapai kesepahaman dan kesepakatan dulu sebelum diberitahukan kepada pemangku adat untuk urusan lebih lanjut dan lebih serius.

Setelah itu, mengarahlah ke jenjang Marhusip atau juga Marpudun Saut (Marhata Sinamot/kesepakatan Mahar) yakni : kedua belah pihak akan memberitahukan hasil kesepakatan mereka (saat Marhorihori Dingding) kepada kerabat dekatnya dan selanjutnya disampaikan kepada pemangku Adat di masing masing kedua belah pihak yang telah mereka sepakati di saat Marhori hori Dingdin.

Ini disampaikan supaya disaat Marhusip atau juga Marpudun Saut (Marhata Sinamot) tidak mengalami kesulitan atau mis kominikasi yang membuat perencanaan akan batal karena kesepakatan yang sulit tercapai.

Hasil dari Marhorihori Dingding inilah  yang akan ditetapkan/diputuskan pada saat Marhusip/Marpudun Saut (Marhata Sinamot) oleh kerabat dan Pemangku Adat.

Pada saat acara adat tersebut dilaksanakan, berbagai tatanan pembicaraan sesuai tatanan adat serta diputuskan dan disepakatilah jumlah/harga mahar yang harus dipenuhi pihak laki laki kepada pihak perempuan walupun sebelumnya telah diketahui berapa nominal dan apa saja yang harus diterima dan diberikan. Hal ini tentunya demi untuk memperlancar tatanan Adat tesebut.

Di acara Marhusip/Marpudun Saut (Marhata Sinamot) itulah pihak mempelai laki laki memberikan mahar awal sebagai pertanda jadi dan resminya tencana menikahkan kedua anak masing masing.

Mahar yang disampaikan diawal minimal setengah atau tiga Perempat dari nilai mahar yang telah disepakati serta membicarakan dan memutuskan tatanan adat dan simbol simbol adat yang harus di laksanakan dalam tahapan saling memberi dan saling menerima di kedua belah pihak mempelai di pesta adat pernikanan nantinya sesuai dengan tatanan adat Budaya Batak.

  Sesi ke dua, Acara Adat /Pesta Nikah yakni ; acara Pesta Adat dan pemberkatan sesuai Agama. di acara pesta adat inilah di lunasi semua yang telah disepakati pada acara Pra Nikah sebelumnya yakni pada saat Marhusip atau Marpudun Saut (Marhata Sinamot) juga saat saling memberi dan menerima semua simbol simbol adat yang telah di sepakati bersama sebelumnya.

Untuk sesi Pasca Adat Menikah/Kawin dalam bahasa Batak "Adat Tkkir Tangga" dan "Paulak Une" yang harus dislaksanakan setelah acara pesta adat selesai dilaksanakan dalam waktu satu hari penuh. Untuk kedua Acara Adat ini sesuai turun Adat Batak seharusnya masing masing pihak menentukan waktunya masing masing keluarga kedua pihak mempelai untuk saling mengunjungi.

Sesi Tingkir Tangga adalah pihak Keluarga Perempuan (Mertua dari Laki Laki) datang kerumah laki laki (Menantu putrinya) dimana putrinya telah menjadi menantu sah di pihak laki laki.

Setelah tahapan ini dilaksanakan dengan melewati ke dua tahapan adat budaya Batak sebelumnya sesuai tatanan adat Batak dimana pihak keluarga Perempuan (Mertua laki laki) datang dengan beberapa kerabatnya dan pemangku Adat (dongan tubunya/kawan semarga satu turunan leluhurnya) dengan membawa bekal simbol simbol adat yang sudah ada sebelumnya (membawa daging lengkap dengan simbol Parjambaran) dan selanjutnya menjalankan beberapa rangkaian Adat di rumah mertua putrinya atau rumah putrinya sendiri (pihak Menantu laki laki).

Usai Tikkir Tangga di laksanakan oleh Pihak Keluarga Perempuan ke rumah laki laki (rumah putrinya yang baru setelah dinikahkan) selanjutnya pihak Laki Laki melaksanaka  Adat Paulak Une dari Pihak Laki Laki datang ke rumah pihak keluarga perempuan (Mertua).

Dalam hal ini, setelah pihak perempuan datang kerumah pihak laki laki yang disebut "Maningkir Tangga", selanjutnya pihak Laki lakilah yang harus datang ke rumah pihak perempuan dengan membawa Ikan Mas dan Nasi Putih yang telah dimasak dengan baik disebtlah "Paulak Une".di rumah perempuan akan dilangsungkan rangkaian Acara Adat "Paulak Une" sesuai dengan tananan Adat  Budaya Batak yang sudah ada sebelumnya.

Ketika hal ini sudah selesai dilaksanakan, barulah dikatakan adatnya sudah selesai dan sempurna. Namun saat ini telah berubah, hal tersebut tidak lagi di laksanakan dengan berurutan dengan menentukan waktunya masing masing. Setiap acara pesta adat pernikahan di era sekarang sudah dilakukan dengan cara "Ulaon Sadari (Pesta Adat satu hari)"

Disebut satu lawan satu tidak lagi, tidak lagi memedepankaan tatanan historis adat sebelumnya dengan menjalankan tatanan dan urutan adat Pernikahan (Pangoli anak/Pamuli Boru) sesuai dengan tatanan Adat Budaya Batak sebelumnya.

Pembuktian saat ini sudah tidak ada lagi dalam acara Adat Budaya Batak pada saat  Pesta Pernikahan (Pangoli Anak/Pamuli Boru) dengan acara Adat Budaya Batak baik di Bona Pasogit (Tanah Batak) adalah "Marsigabe Gabe". sepertinya hal ini tidak lagi dibutuhkan dan sudah terhapuskan karena di setiap acara pernikahan adat Batak hal ini tidak pernah lagi di laksanakan cukup dengan 1,orang dari pihak laki laki dan 1 orang dari pihak perempuan yang saling beradu bicara dengan disaksikan para undangan, Kerabat dan pemangku Adat lainnya.

Pada hal bila ditelusuri didalam budaya Adat Batak Adat "Marsigabegabe" adalah inti pokok acara Adat yang memeteraikan dan mengesahkan adat Perkawainan tersebut dari para tetua dan Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat. "Marsigabe Gabe" ini sebagai tanda Meterai/Pengesahan pemberkatan yang sekaligus juga adalah permohonan Doa dan Harapan kedepannya kepada kedua mempelai yang membentuk keluarga baru, yang penyampainnya dari semua pemangku adat serta para kerabat sesuai silsilah turunan budaya Adat Batak di Marga masing masing.

"Sigabe Gabe" ini akan disampaikan yang dimulai dari sebutan/Panggilannya dalam silsilah turunan budaya adat Batak mulai dari Dongan Tubu (satu marga dengan satu Keturunan oppung), Raja ni Dongan Tubu (satu Marga dengan tingkatan diatas), Dongan Sasiulaon (kawan satu pelaksanaan Adat), Dongan Sahuta (kawan satu domisili/Kampung), Tulang (Paman), Bona Tulang (Paman tertinggi ke dua), Tulang Bona Ni Ari (Paman tertinggi ke Tiga), Tulang Bao/Tulang Rorobot (Pamannya dari Mama yang melahirkan kita).

Juga, Hula Hula Namarhaha Anggi (pihak keluarga Mertua dari para Abang Beradik yang mengawinkan anak laki lakinya), Hula Hula Naposo (pihak keluarga mertua dari Anak ), Boru Natuatua (keturunan anak perempuan 3 tingkat ke atas dari marga yang berpesta), Boru Naposo (keturunan anak perempaun 2 tingkat diatas), Boru Tubu (anak perempuan kandung), Pariban ( Anak perempuan Paman dan Pihak Kakak Adik yang Perempuan dari Istri sendiri), Ale Ale (para sahabat/rekan baik dalam pekerjaan dan pergaulan hidup sehari hari), Bere (keturunan anak laki laki dari saudara perempuan) dan Ibebere (Keturanan anak perempuan dari saudara Perempuan).

Sebenarnya penyampaian dan ucapan kata pada "SIGABEGABE" ini adalah merupakan untaian kata yang berhakekatkan berkat, Permohonan, harapan dan  doa kepada sang Pencipta Tuhan Yang Maha Kuasa.

Tentunya " SIGABE GABE" dalam tatanan adat budaya Batak adalah pengesahan secara adat dengan berbagai untaian kata yang telah terangkai dengan apik, baik dan tapi yang saling mendukung dalam tiap kosa katanya.

Hata " SIGABE GABE: adalah terdiri dari berbagai perumpamaan dalam kaidah kehidupan di jaman dahulu hingga sampai saat sekarang yang didalamnya mengandung unsur kesakralan dengan berbagai permohonan dan doa serta pengharapan kepada Tuhan yang Maha Kuasa untuk supaya diberikan berkatnya kepada ke dua mempelai yang baru serta kepada keluarga kedua belah pihak.

Jadi di dalam "SIGABE GABE" itu adalah ucapan Mamasu/Memberkati, Manggabei/Merestui dan Menuakan, Manghorashon/meng aminkan dan menerima dengan penuh suka cita dan Mangolophon/Menerima dan mengesahkan dengan penuh keyakinan yang dilakukan di acara Adat dengan duduk dan saling berhadap hadapan di halam rumah dan berhadap hadapan sesuai dengan tempat duduk mereka yang telah diatur dengan tatanan Adat Budaya Batak.

Dengan Posisi, Dongan Tubu dan Raja ni Dangan Tubu disisi kanan dan kirinya serta ada di depannya saling berhadapan yang di sebut dalam adat Budaya Batak (Raja ni Hasuhuton Bolon dengan Panaurj di depannya Raja Panise dan Panggohi dengan semua Tulang (Paman) dan Hula Hula ke dua belah pihak duduk di sebelah kanan masing masing ke dua belah pihak kelurga yang akan berbesan, sedangkan Boru, Bere dan Ibebere duduknya di sebelah Kiri kedua keluarga yang akan berbesan saat melaksanaka  acara Adat " MARSIGABE GABE".

Keterangan ini dikutip dari berbagai nara sumber tetua Adat Batak yang masih hidup selama bulan Mei 2019 di beberapa desa di Kabupaten Toba Samosir dan Kabupaten Samosir.*