INDIKATOR keberhasilan pelayanan publik adalah kepuasan masyarakat terhadap
instansi penyedia pelayanan publik itu. Jika masyarakat penerima layanan
merasa tidak mendapat layanan sebagaimana mestinya, dapat dikatakan
instansi yang mengelola pelayanan publik itu gagal.

Tetapi sebaliknya, jika masyarakat penerima pelayanan itu merasa puas,
tentulah instansi pengelola pelayanan dimaksud dapat dikatakan berhasil
dalam mengelola pelayanan publik.

Seperti halnya Kepolisian Daerah (Polda) di seluruh Indonesia, Polda
Sumatera Utara (Sumut) merupakan Polda type A yang membawahi sedikitnya 27
Polres dan Polrestabes ini telah berhasil mengimplementasikan program
Profesional, Modern, dan Terpecaya (Promoter) yang dicetuskan Kepala
Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jendral Tito Karnavian sebagai
program prioritas kerjanya dalam memimpin korps Bhayankara yang kini tengah
berusia 71 tahun.

Hal itu ditandai dengan peluncuran sistem pelayanan di kepolisian sejajaran
Polda-Sumut berbasis aplikasi yang peluncurannya langsung dilakukan oleh
Kapolri, Jendral Tito Karnavian pada Minggu 5 Pebruari 2017 lalu.

Sebagaimana aplikasi dimaksud, dapat diakses oleh masyarakat melalui
aplikasi 'Polisi Kita', Polda-Sumut. Aplikasi ini diyakini dapat merubah
cara pandang yang menunjukan perubahan paradigma atau stigma negatif dari
masyarakat terhadap institusi polri.

Sebab, melalui aplikasi 'Polisi Kita' yang sesuai dengan program Promoter
ini, polri pun terus berbenah dan lebih mengedepankan sikap yang humanis
dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Bahkan, program ini semakin memudahkan masyarakat, karena sifatnya
transparan dan akuntabel, terlebih berkaitan dengan pelayanan di kepolsian,
baik itu pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) maupun pengurusan Surat
Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan berbagai layanan di kepolisian
lainnya.

Bukan itu saja, melalui aplikasi ini masyarakat dilibatkan langsung sebagai
patner dalam memberantas kejahatan yang ada di sekitarnya. Sebab, kapan
saja laporan masyarakat yang masuk melalui aplikasi ini direspon dengan
cepat.

Oleh sebab itu, sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat,
Kepolisian Resor Kota Besar Medan dipimpin Kombes Pol Sandi Nugroho selaku
Kapolrestabes Medan juga telah mengaktifkan aplikasi yang sejalan dengan
era keterbukaan ini.

Kendati memang masih perlu penyempurnaan di sana-sini, akan tetapi
Polrestabes Medan telah melaksanakan program yang diyakini semakin
mempererat sinergi antara polisi dengan masyarakat. Maka dari itu, dapat
dikatakan, Polrestabes Medan telah berhasil dalam mengelola pelayanan
publik yang ada di unit layanan pada institusinya dengan transparan dan
akuntabel.

Keberhasilan tersebut tentulah mendapat apresiasi dari berbagai pihak.
Tidak tanggung-tanggung, selain mendapat apresiasi dari penerima pelayanan
tersebut dalam hal ini masyarakat, Kepala Ombudsman Republik Indonesia
perwakilan Sumut, Abyadi Siregar juga memberi apresiasi terhadap aplikasi
'Polisi Kita' ini.

Orang nomor satu di lembaga negara yang konsen di bidang pengawasan
pelayanan publik di Sumut ini mengakui jika aplikasi ini sesuai dengan
tuntutan zaman. Sebab, Abyadi menilai lewat aplikasi 'Polisi Kita' ini akan
memudahkan pelayanan terhadap masyarakat pada unit layanan yang ada di
kepolisian.

Oleh karena itu, Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Sumut berharap
aplikasi ini dikelola dengan baik. Jangan hanya sebatas pembuatan aplikasi,
tapi tidak dikelola dengan baik. Karena, jika difungsikan dengan baik,
aplikasi tersebut bisa merubah persepsi masyarakat selama ini terhadap
kepolisian, khususnya terkait pelayanan publik yang ada di unit layanan di
kepolisian. Begitu juga dengan sosialisasinya.

Untuk memaksimalkan penggunaan ini, aplikasi ini harus betul-betul
disosialisasikan di setiap unit layanan. Misalnya di pengurusan SIM.
Informasi ini harus diketahui masyarakat.

Maka dari itu, kata Abyadi, ini harus dipublikasikan sesuai ketentuan yang
diatur pada Undang-undang No. 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.
Sehingga publik dapat memanfaatkannya. Dan, polisi harus bisa meyakinkan
publik bahwa aplikasi ini bisa menjawab kebutuhan masyarakat di bidang
pelayanan publik pada kepolisian.

Kuncinya adalah, polisi harus lebih maksimal mengelola aplikasi ini.
Karena, Ombudsman meyakini jika hal itu dilakukan dengan baik maka akan
bisa menjawab persoalan masyarakat.

Begitupun, Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Sumut mengapresiasi dan
mendukung kepolisian terkait aplikasi ini. Sebab, tidak dapat dimungkiri
bahwasanya pelayanan prima yang dilakukan aparat kepolisian adalah untuk
mewujudkan sosok Polri yang Promoter sebagaimana yang diamanatkan oleh
Kapolri. Selain itu, program Promoter Polri telah menjadi konsep yang ideal
bagi negara, agar mendekatkan masyarakat dengan polisi. Semoga...