RENDAHNYA serapan anggaran belanja daerah Provinsi Riau dibawah 70 persen pada tahun 2015, 2016 sehingga mencatat silPa Rp 3 triliun - ditengarai akibat satu diantaranya pejabat yang dikukuhkan tidak sesuai dengan kompetensi yang dimiliki. Pejabat dengan latar belakang sarjana perikanan atau peternakan menduduki jabatan struktural bidang infrastruktur. Sebaliknya, sarjana teknik malahan menduduki jabatan di bidang pendidikan.

Maka sudah saatnya Kepala daerah, serta Badan kepegawaian Daerah ( BKD ) dengan tegas mendudukkan pejabat yang profesioanal nan handal. Apalagi peraturan daerah ( Perda) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di provinsi Riau sudah terbentuk.

Kalau tidak ada niat baik, maka OPD boleh saja baru. Namun, jika penataan struktur dan pegawai tersebab ada unsur balas budi plus balas dendam, Apalagi diseret keranah bergaining uang dan politik maka dijamin tidak akan ada perubahan kearah pemerintahan yang solid.

Mengejar tayang desember 2016, pemerintah daerah mengebut untuk menyusun peraturan daerah (Perda). Langkah ini menunaikan amanat undang- undang (UU) Nomor 23/ 2016 tentang pemerintah daerah.

Pemerintah Provinsi Riau telah berhasil menyusun OPD, meski dalam prosesnya diwarnai dinamika yang ketat. Di beberapa daerah perda OPD malahan ada yang belum kelar tersebab praktik tawar- menawar ketika menyusun OPD.

Padahal kalau mau berpikir arif, tidak seterusnya seseorang akan menjabat eselon dua, semua ada batasnya. Namun atas nama hegomoni terkadang nalar mengalahkan segalanya. Apalagi kalau mendapat dukungan dari lembaga legislatif ketika proses penyusunan berlangsung.

Tawar menawar OPD karena atas dasar perhitungan kondisi daerah. Dimana terdapat Dinas yang harus dihilangkan atau dirampingkan. Karena pertimbangan kenyamanan bukan karena kebutuhan, ada sejumlah pihak yang menolak.

Beruntung di Pemprov Riau, dilihat secara kasat mata penyusunan OPD tidak terjadi sesuatu hal yang mencurigakan. Tidaklah perlu mengorek apa yang terjadi dalam prosesnya. Sehingga sudah lahir Perda Nomor 4 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah provinsi Riau.

Ada 24 Dinas plus Satpol PP dan 7 Badan. 3 Asisten dan staf ahli, lalu 9 biro pada Sekretariat Daerah. Ada Badan yang bergabung - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Begitu juga ada yang memisahkan diri menjadi dinas seperti Dinas Kebudayaan.

Pembentukan perangkat daerah berdasarkan urusan pemerintah yang jadi wewenang daerah. Disamping juga intensitas dan potensi daerah. Ditambah juga karena efisiensi, efektivitas, flektibikitas serta tata kerja yang jelas.

Dengan telah terbentuknya OPD baru, meskipun kalau dicermati di Pemprov Riau masih terhitung gemuk alias belum ramping. Tetapi minimal sudah ada perubahan susunan perangkat baru. Sebab, seramping "pinggul biola" organisasi yang dibentuk - reformasi birokrasi tidak berjalan jika struktur masih tumpang tindih.

Setelah terbentuk struktur perangkat daerah. Kepala Daerah dalam hal ini Gubernur Arsyajuliandi Rachman diuji dalam memilih pejabat mumpuni. Yang profesional dan handal. Sebab sudah 3 tahun anggaran sejak 2014 perubahan, 2015, 2016 secara fakta kapasitas pejabat yang dimiliki Pemprov Riau tidak mampu membanggakan Masyarakat atau lebih kasarnya menyenangkan Gubernur.

Buktinya program dan kegiatan yang disyahkan di buku APBD banyak yang tak terealisasi sehingga setiap akhir tahun menyisakan gunungan silPa - mencapai Rp 3 triliun lebih.

Dibentuknya OPD pada dasarnya untuk pembagian habis tugas serta tata kerja yang jelas. Memang ada pekerjan rumah (PR) yang perlu ditertibkan. Dimana banyak Dinas/ Badan menempatkan seseorang dengan jabatan tetapi tidak sesuai dengan SK pertama yang di keluarkan oleh Badan Kepegawaian Nasional ( BKN ).

Seiring dengan terjadinya pergantian kepemimpinan kepala daerah pada siklus pilihan Kepala Daerah setiap lima tahun. Pada teorinya penempatan pegawai tidak terlepas dari trik dan intrik politik.

Maka banyak terjadi kasus, lulusan teknik sipil menjabat di Dinas/ Badan yang tidak ada kaitanyya dengan gelarnya. Sebaliknya lulusan ilmu perikanan duduk di jabatan Dinas Teknis Ciptada/ Bina Marga. Serta tidak sedikit lulusan ilmu Sosial dan Hukum yang tak tentu arah dalam penempatannya.

Problema muncul ketika pejabat yang tidak berlatar belakang teknis sudah lama memegang jabatan pada dinas teknis. Dikembalikan keasalnya - jelas sudah terlanjur tetap berlanjut akan menyalah.

Campur tangan politik telah memporak porandakan fondasi seseorang dalam jenjang karier sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Demokrasi dengan pesta pemilihan langsung kepala daerah tidak terbantahkan telah meluluh lantakkan jenjang birokrasi.

Hari ini betapa terjadi, Sarjana peternakan jadi menjabat Dinas Pekerjaan Umum, Sarjana Sosial/ hukum diduk di dinas teknis. Sebaliknya kepala Dinas turun menjadi lurah, Pak lurah karena berseberangan di non job-kan.

Jika bergaining politik dijadikan landasan, maka taruhan adalah hasil kinerja. Penilaiannnya sangat mudah sederhana, sebarapa besar mampu merealisasikan anggaran. Disamping juga secakap apa dengan jabatan yang diberikan memberikan kontribusi positif terhadap capaian program dan kegiatan.

Pemprov Riau sudah mengikuti proses melalui panitia seleksi ( pansel ) untuk memilih pejabat eselon 2. Wajah dan muka pejabat eselon 2 itupun telah dikukuhkan. Seiring waktu jelang setahun mutasi dan rotasi jabatan terus berjalan.

Persoalannya, apakah nama- nama yang dihasilkan oleh pansel dipakai oleh gubernur atau tidak. Menjadi rahasia umum, hasil seleksi pansel dengan nilai tertinggi tetapi tidak dipakai. Jika memang ada konsistensi hasil seleksi pansel yang dikukuhkan, dan ternyata juga tidak seperti yang diharapkan, tidak salah kalau ada yang mempertanyakan kredibilitas dari anggota pansel.

Apakah hasil seleksi dijamin independen jauh dari intervensi pihak- pihak kelompok atau golongan. Sebenarnya untuk memilih pejabat profesional tinggal mengklik data pada Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Di badan yang fingsinya sebagai penunjang kepegawaian terarsip pengalaman dan rekam jejak semua PNS.

Saat sekarang, wadah telah disiapkan yakni OPD, tinggal menunggu orang yang yang akan dipilih oleh Gubernur untuk mengisinya. Sebab, sesuai amanat UU tentang pemerintah daerah tahun 2016 - mulai tahun 2017 bulan januari resmi dilaksanakan. Sebagai warga Riau berharap, semoga OPD baru dikemudikan pejabat baru yang memang teruji, profesional dan handal. Amin

Bagus Santoso adalah anggota DPRD Provinsi Riau