Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) adalah salah satu produk hukum Indonesia yang diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan. Undang-undang yang terdiri dari 64 pasal ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses informasi publik kecuali beberapa informasi tertentu.

 

UU KIP tentulah sangat erat kaitannya dengan pelayanan publik dalam penyelenggaraan negara. Logika sangat jelas, bahwa pemerintah sebagai penyedia layanan publik diwajibkan memberikan informasi secara terbuka yang merupakan amanah UU KIP. Inilah kontrol bagi masyarakat agar pelayanan publik tidak menyimpang, dapat dipertangungjawabkan, serta yang terpenting sebagai instrumen pencegahan korupsi dan pratik yang menyimpang dalam pelayanan publik.

Semenjak diberlakukan efektif, seluruh badan publik pemerintah mulai dari pusat hingga ke daerah telah membentuk struktur dan insfrastruktur pelaksanaan UU KIP. Dan bahkan Komisi Informasi Pusat dan beberapa Komisi Informasi di daerah telah memberikan pemeringakatan dan penghargaan kepada badan publik pemerintah dalam mengimplemetasikan UU KIP.

Pada tahun 2015 untuk kelima kalinya, Komisi Informasi Pusat memberikan anugerah hasil evaluasi KIP terhadap badan publik yang menghasilkan pemeringkatan badan publik, yang turut dihadiri para menteri, gubernur, kepala  lembaga non-kementerian, dirut BUMN, rektor Perguruan Tinggi Negeri, Kepala Lembaga Negara, pimpinan partai politik, komisioner Komisi Informasi Pusat dan Daerah, dan Pejabat Pengelola Informasi badan publik baik di pusat maupun daerah yang dinilai telah menjalankan UU KIP secara baik.

Pada kenyataannya, UU KIP hari ini belum sepenuhnya dapat memperbaiki pelayanan publik. Misalnya saja, Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kepolisian Polda Metro Jaya di kantor Kemenhubdalam dugaan kasus pungutan liar (Pungli)terkait perizinan perkapalan, pada Selasa (11/10). Beberapa media massa memberitakan bahwa temuan sementara barang buktinya puluhan juta rupiah, dan kalau diakumulasi dengan uang lainnya, jumlahnya mencapai miliaran rupiah dan sudah lama terjadi serta ada dugaan melibatkan pejabat yang lebih tinggi. Para terduga menerima uang dari pihak yang mengajukan perizinan dengan harapan dapat mempercepat pelayanan.

Ironisnya, kejadian OTT di kantor Kemenhub ini berbanding terbalik dengan pencapaian Kemenhub dalam keterbukaan informasi, yang notabene diharapkan menekan penyimpangan pelayanan publik. Pada tahun 2015 Kemenhub menempati peringkat IV dengan nilai Keterbukaan Informasi 91,445 yang diserahkan langsung oleh Presiden Re­pu­blik Indonesia Joko Widodo di Istana negara pada 15/12/2015 yang lalu (sumber : Komisi Informasi Pusat, 2015).