HARI- hari ini publik di Tanah Air dihadirkan dengan polemik tentang makna yang tersimpan di dalam al-Qur’an surat al-Maidah ayat 51. Biasanya sebagian kelompok menggunakan ayat ini secara “politis” untuk mengharamkan kepemimpinan non-muslim. Apalagi di saat musim pemilihan kepala daerah, ayat ini makin populer digemakan di masjid-masjid dan forum-forum keagamaan lainnya. Apa sebenarnya makna yang terkandung di dalam ayat tersebut?

Saya melakukan penelusuran terhadap beberapa kitab tafsir yang otoritarif untuk memahami konteks dan menyerap makna yang terkandung di dalam ayat tersebut. Diantaranya Tafsir Jami'al Bayan fi Tafsir Al Quran karya al Thabari (W.310 H), Tafsir al Jami' li Ahkam Al Quran karya al-Qurthubi (W.671 H), Tafsir Mafatih al Ghayb karya al Razi (W 606 H).

Selain itu juga Tafsir Al Quran al Karim, karya Ibnu Katsir (W.774 H), Tafsir al Kasysyaf karya al Zamakhsyari (W.538 H), Tafsir Al Quran karya Ibn'Abd al-Salam (W.660 H), Tafsir al-Mizan fi Tafsir al-Quran karya al-Thabathabai (W.1401 H) dan Tafsir al Tahrir waal Tanwir karya Ibnu Ashur (W.1393 H).

Seluruh kitab tafsir menjelaskan secara gamblang peristiwa-peristiwa yang dapat dikonfirmasi sebagai sebab-sebab turunnya ayat tersebut (asbab al-nuzul).

Ayat ini ditengarai turun sesudah Perang Badar, yaitu perang akbar yang dimenangkan oleh Rasulullah SAW dan pasukannya. Ubadah bin al-Shamit mengisahkan pertemanannya dengan orang-orang Yahudi, namun ia memilih untuk setia kepada Rasulullah SAW. Sementara Abdullah Ubay bin Salul juga menceritakan pertemanannya dengan orang-orang Yahudi dan setia kepada mereka, karena khawatir akan datang musibah jika bersekutu dengan mereka. Kemudian Allah SWT menurunkan ayat 51 surat al-Maidah, yang secara eksplisit melarang pertemanan dengan orang-orang Yahudi dan Nasrani.

Ibnu Abd al-Salam secara sederhana menjelaskan bahwa Ubadah menolak berteman dan bersekutu dengan orang-orang Yahudi, karena mereka memusuhi umat Islam. Sedangkan Abdullah bin Ubay masih setia dengan orang-orang Yahudi, karena ia menghindari datangnya musibah yang lebih besar jika berpisah dengan mereka.

Di dalam kisah lain, disebutkan ayat tersebut turun saat Bani Qaynuqa' memerangi Rasulullah SAW. Ada yang menyatakan ayat tersebut turun setelah peristiwa Perang Uhud, di mana umat Islam kalah dalam peperangan. Sebagian dari mereka meminta perlindungan kepada orang Yahudi dan sebagian lagi meminta perlindungan kepada orang-orang Nasrani. Ada pula yang menyatakan bahwa ayat ini diturunkan kepada Abu Lubabah yang diutus ke Bani Quraydzah.

Hampir tak ada perbedaan para ulama perihal penjelasan tentang peristiwa yang melatarbelakangi turunnya ayat tersebut. Intinya, ayat ini turun dalam situasi perang.

Al-Thabari, al-Zamakhsyari dan al-Qurthubi sebagai ulama tafsir paling awal cenderung bersikap keras dalam menafsirkan ayat ini dengan menyatakan larangan untuk berteman dan bersekutu dengan orang-orang Yahudi dan Nasrani.

Namun Imam al-Razi menafsirkan lain, bahwa yang dimaksud ayat tersebut yaitu larangan bagi umat Islam untuk meminta tolong kepada orang-orang Yahudi dan Kristen untuk meraih kemenangan dalam perang.

Ibnu Katsir mempunyai pandangan yang lain pula, bahwa orang-orang Yahudi dan Nasrani yang dilarang untuk dijadikan teman adalah mereka yang jelas-jelas sudah teridentifkasi sebagai musuh Islam.

Yang menarik dari sekian pandangan tersebut adalah tafsir al-Thabathabai yang secara panjang lebar menyelami makna yang tersurat dan tersirat di dalam surat al-Maidah ayat 51. Maklum, kitab tafsir ini tergolong kontemporer dan mengurai makna secara mendalam ayat tersebut.

Menurut al-Thabathabai, ayat ini diturunkan di Madinah sebelum Haji Perpisahan Rasulullah SAW. Yang dimaksud dengan "al-wilayah" dalam ayat ini yaitu persekutuan yang disertai dengan cinta (al-mahabbah). Ia berbeda dengan pandangan para ulama tafsir lain yang cenderung memahami "wilayah" dalam konteks persekutuan yang bersifat temporal (al-nushrah). Ayat ini sebenarnya lebih khusus turun dalam hal persekutuan dengan orang-orang Yahudi, bukan orang-orang Kristen.

Sementara Ibnu Ashur menguraikan bahwa larangan berteman dan bersekutu dengan orang-orang Yahudi, karena mereka ingin memperdayakan orang-orang Islam. Adapun larangan berteman dengan orang-orang Kristen dalam ayat tersebut agar tidak ada pandangan yang memperbolehkan pertemanan dengan orang-orang Kristen jika mereka melakukan tipu daya terhadap orang-orang Islam.

Meskipun demikian, Ibnu Ashur juga menggarisbawahi, di dalam ayat lain justru ditegaskan bahwa orang-orang Kristen mempunyai kedekatan orang-orang Islam. Allah SWT berfirman, dan sungguh kamu mendapatkan orang-orang yang lebih dekat dengan orang-orang mukmin, yaitu mereka yang menyatakan sesungguhnya kami Kristen (QS. Al-Maidah: 82).

Beberapa penjelasan para mufassir di atas semakin nyata bahwa ayat 51 surat al-Maidahmesti dipahami dalam konteks perang pada zamannya. Dalam situasi perang berlaku hukum kehati-hatian agar bisa mengidentifikasi lawan. Karena itu, ayat tersebut berisi perintah larangan keras agar memutus persekutuan dengan orang-orang Yahudi dan Kristen. Sementara dalam situasi damai berlaku hukum toleransi dan harmoni, seperti yang kita lihat di tengah kebhinekaan agama, suku, dan bahasa di negeri ini.

Ayat tersebut juga tidak ada kaitannya dengan kepemimpinan. Yang dimaksud al-wilayah dalam ayat tersebut adalah pertemanan atau persekutuan, bukan kepemimpinan. Bahkan, kepemimpinan dalam konteks demokrasi modern sudah jauh lebih maju. Pemimpin dipilih oleh rakyat berdasarkan rekam jejak, ketegasan, kemampuan, dan kejujujuran. Rakyat adalah pemimpin yang sesungguhnya.

Dalam bidang kepemimpinan, saya mengikuti pandangan yang lazim dari para ulama al-Azhar. Di antaranya Dr Gamal Farouq, Dekan Fakultas Dakwah Universitas al-Azhar, bahwa dalam urusan publik, pemimpin yang lebih mampu memberikan pelayanan publik yang baik dan menyejahterakan rakyat harus diutamakan, meski dia non-muslim. Zuhairi Misrawi, Alumnus Universitas al-Azhar, Kairo, Mesir. Ketua Bidang Hubungan Antar-Agama Pengurus Pusat Baitul Muslimin Indonesia.