Fatwapara ulama terkait keharaman bermain Poke Mon Go di negara mayoritas penduduk muslim sama sekali tidak menyulutkan para pecinta Game Poke Mon untuk senantiasa berfantasi dengan monster-monster virtual Poke Mon.

Padahal, ulama-ulama al-Azhar, Turki, Arab Saudi, dan terakhir rekomendasi ulama PBNU melalui Bahtsul Masail di Kempek, Cirebon (25/7) juga telah mengharamkan Game ini.

Mayor Jendral Alexander Gorokhov dari Federal Security Service, Rusia mengatakan bahwa aplikasi-aplikasi Smart Phone, utamanya Game Poke Mon Go bisa menjadi alat spionase yang efektif bagi negara lain terhadap kepentingan negara kita karena kemampuan aplikasi tersebut untuk mengklasifikasikan data dan mengakses data-data rahasia milik negara.

Aplikasi Game Poke Mon juga bisa dijadikan alat yang sangat mudah dimanfaatkan oleh ahli-ahli cyber untuk mengumpulkan data target-target yang sedang mereka cari.

Ahli cyber sangat memungkinkan menggunakan fitur-fitur geolokasi Poke Mon Go yang bukan hanya membahayakan keamanan negara, tapi juga pengguna ponsel yang memakai aplikasi Game tersebut dari berbagai jenis Kejahatab Cyber. Pemakai aplikasi game Poke Mon, rentan menjadi korban pemerasan bahkan pencurian uang melalui kejahatan cyber.

Bahayanya game berbasis On line ini harus secepatnya disikapi oleh pemerintah, utamanya mereka yang mempunyai wewenang dalam bidang keamanan agar masyarakat kita memahami bahayanya permainan ini untuk mereka dan juga negara mereka. Be smart muslim! Jadilah muslim yang cerdas dan tinggalkan Poke Mon Go.

Sementara itu, Abbas Shauman selaku Wakil Grand Shaikh Al-Azhar telah mengeluarkan fatwa haram atas permainan ini.

“Pokemon adalah permainan yang menimbulkan efek negatif bagi kehidupan manusia, karena dalam prakteknya, permainan ini dilakukan di tempat-tempat umum seperti pasar, jalan raya, kantor, tempat ibadah, bahkan sampai masuk ke rumah warga sehingga mengganggu dan meresahkan kenyamanan publik. Permainan ini menjadikan manusia seperti orang yang sedang mabuk di tengah keramaian, karena sedang memainkan game yang menuntun mereka memasuki tempat-tempat umum untuk mencari pokemon,” ungkap Dr. Abbas sebagaimana dikutip oleh harian al-Syarq al-Awsath.

Beliau juga menambahkan, bahwa permainan ini mengganggu pikiran anak-anak dan para pelajar khususnya, karena dapat melalaikan kewajiban beribadah, membuat malas belajar, dan hanya bermain di dunia maya dengan terus berhayal, sehingga merusak masa depan mereka kelak.

Selain itu, Dr. Muhammad Al-Shahat selaku anggota Majma’ Buhuts al-Islamiyah mengungapkan, bahwa pada dasarnya permainan pokemon ini hukumnya makruh, tidak sampai haram, seperti halnya permainan catur, dimana para pemainnya hanya membuang-buang watu saja dengan menggunakan aplikasi dalam ponsel. Akan tetapi, jika permainan ini sampai melalaikan kewajiban beribadah, maka jelas hukumnya haram, terlebih jika ia adalah produksi barat untuk menjauhkan umat Islam dari agama.

“Sebaiknya permainan ini dihapus saja dari aplikasi android, karena efeknya yang buruk bagi penggunanya, terlebih karena ia juga dianggap telah menghidupkan lagi sebuah teori sesat Darwin (tentang evolusi) ,” imbuh Dosen Ilmu Al-Quran Universitas Al-Azhar, Dr. Abdul Fattah Khadr sebagaimana dikutip dari situs youm7.

Sementara di Turki. Bukan hanya masalah kudeta yang menghebohkan negara Turki,hebohnya game Pokemon Go ikut viral di negara tersebut. Game yang memakai fitur lokasi atau GPS tersebut telah dimainkan oleh jutaan orang di seluruh dunia.

Bahkan di negara-negara di yang belum resmi diluncurkan, game tersebut juga membuat kehebohan karena para remaja berjalan di sambil melihat ponsel untuk menangkap monster virtual. Tingkah remaja tersebut membuat Imam Besar Turki melarang game tersebut karena para pemain menangkap monster virtual tanpa mengindahkan kesucian mesjid yang mereka datangi. Kalangan remaja tersebut bertingkah kurang sopan karena ke mesjid hanya ingin menangkap Pokemon.

Kelakuan ini membuat tokoh ulama setempat menjadi berang. Kepala Urusan Agama, Mehmet Bayraktutar, mengatakan bahwa Pokemon Go telah merusak kesucian masjid dan ia mengusulkan kepada pemerintah setempat agar melarang penggunaannya.

"Ini merusak kesucian dan signifikansi dari masjid, yang merupakan tempat ibadah yang paling indah dalam Islam. Saya ingin game ini dilarang di Turki," ujar Bayraktutar.

Bagaimanakah dengan ulama di negara kita, Indonesia? apakah ulama-ulama kita bisa merespon cepat game penangkapan monster virtual ini? Karena Pokemon bukan sebatas masalah penangkapan mosnter virtual, tapi tentang pengindraan tempat-tempat strategis milik negara dan juga tempat-tempat suci umat Islam.

Monster virtual disebar ke tempat-tempat tersebut yang pastinya foto riil time yang diambil oleh pemain game akan dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu yang pasti akan merugikan negara dan umat Islam kedepannya. Selamat tinggal Pokemon, Good Bye Pokemon....!!!!! (Ustaz Mujahidin Nur, Penulis Buku Best Seller dan Direktur The Islah Centre )