REFORMASI sektor keamanan dalam negeri seharusnya terus bergerak maju dengan menunjukan konsistensi pada pendekatan hukum sipil yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Mendorong-dorong Tentara Nasional Indonesia (TNI) ikut menangani tindak pidana terorisme adalah cara berpikir mundur dan kontraproduktif dengan agenda reformasi.
Minggu, 24 Jul 2016 10:16 WIB
Revisi UU Pemberantasan Terorisme Jangan Kebablasan
Bambang Soesatyo, Ketua Komisi III DPR RI
Editor | : | Muslikhin Effendy |