IBNU Abbas mengisahkan, Rasulullah keluar bersama istri-istri dan anak-anaknya pada saat Idul Fitri dan Idul Adha. Kedua shalat itu merupakan sunah muakad. Muhammad SAW senantiasa mengerjakan shalat Hari Raya Idul Fitri, termasuk Idul Adha. Ia juga memerintahkan kepada umatnya, baik laki-laki maupun perempuan, untuk keluar rumah menuju tempat shalat. Ini adalah bagian dari syiar Islam.

Syaikh Kamil Muhammad Uwaidah dalam bukunya Fiqih Wanita mengatakan, disunahkan pula untuk mandi, mengenakan pakaian dan wewangian terbaik yang dipunyai. Menurut Anas bin Malik, Rasulullah menekankan kedua hal itu, bahkan beliau mempunyai pakaian khusus yang dipakainya pada hari Jumat dan hari raya.

Bagi perempuan, pemakaian wewangian tersebut sebaiknya tak berlebihan sehingga tak terjerembab ke dalam perbuatan dosa. Sebelum berangkat ke tempat shalat, ada hal yang dicontohkan, yaitu makan sebelum menunaikan shalat Idul Fitri. Rasul mengonsumsi kurma dalam jumlah ganjil. Ibnu Qudamah menyatakan, tak ada perbedaan pendapat mengenai hal ini.

Menurut Sayyid Sabiq melalui karyanya, Fiqih Sunnah, shalat Idul Fitri boleh digelar di dalam masjid, tetapi lebih utama di lapangan. Dengan catatan, tak ada halangan, seperti hujan atau bentuk halangan lainnya sebab, ujar dia, Nabi Muhammad biasa menunaikan shalat hari raya di lapangan dan tak pernah menjalankannya di masjid. Hanya sekali itu terjadi saat turun hujan.

Para perempuan, termasuk janda, gadis, juga perempuan lanjut usia bahkan yang sedang haid dianjurkan untuk melangkah kakinya menuju lapangan agar dapat menyaksikan kebaikan dan doa kaum Muslim. Saat khotbah, misalnya, mereka bisa mengambil pelajaran dari khotbah tersebut meski mereka tentu tak menunaikan shalat.

Syaikh Kamil Muhammad Uwaidah mengatakan, hendaknya para suami berangkat bersama istri dan anak-anaknya ke tanah lapang sambil bertakbir. Ummu Athiyyah menuturkan, kaum perempuan pada masanya diperintahkan keluar rumah pada hari raya juga mengajak perempuan yang haid di mana mereka berada di belakang orang-orang yang shalat. Mereka bertakbir dan berdoa.

Merupakan perbuatan sunah bila berangkat ke tempat pelaksanaan Idul Fitri melalui sebuah jalan dan saat kembali ke rumah menempuh jalan berbeda. Pada praktiknya, shalat hari raya ini dikerjakan tanpa mengumandangkan azan dan iqamat.

"Selain itu, tak satu pun dalil yang menetapkan adanya shalat sunah sebelum atau sesudahnya," kata Uwaidah. ***