PALANGKA RAYA - Seorang kakek tiga cucu, Tomi Pang (46), nekat mencuri satu unit gergaji mesin di Jalan Tingang 15 Gang Kenangan. Atas aksinya itu, ia ditangkap anggota Resmob Satreskrim Polres Palangka Raya, di Jalan Tingang 15. "Pelaku ditangkap tidak jauh dari lokasi kejadian," jelas Kasat Reskrim Polres Palangka Raya, AKP Ismanto Yowono, Selasa (17/1/2017).

Ismanto mengungkapkan, awalnya korban bernama Femi melihat pelaku berjalan kaki membawa gergaji mesin yang mirip miliknya, di Jalan Tingang 15. Femi pun langsung mengecek ke rumahnya. Setelah mendapati bahwa gergaji mesin yang dibawa pelaku itu miliknya, Femi langsung mendatangi Polres Palangka Raya untuk melapor.

"Setelah melapor, barulah anggota dan korban melakukan penangkapan. Untung saja pelaku belum jauh, karena dia (pelaku) hanya berjalan kaki," sambungnya.

Ismanto menegaskan, saat ini Tomi telah mendekam di sel tahanan Polres Palangka Raya. Atas perbuatannya, Tomi dijerat Pasal 362 dengan ancaman lima tahun penjara.

Sementara itu, tersangka Tomi mengatakan, dirinya terpaksa mencuri gergaji mesin untuk kebutuhan membersihkan ladang. Dia juga mengaku tidak merencanakan aksinya itu.

"Untuk meladang pak, saya kapok tidak akan mengulangi lagi," kata kakek yang sudah memiliki tiga cucu ini.