SURABAYA - Kepolisian Daerah Jawa Timur sudah menetapkan Dimas Kanjeng Taat Pribadi sebagai tersangka penipuan. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Argo Yuwono, mengatakan setidaknya ada tiga benda digunakan Dimas Kanjeng Taat Pribadi untuk memperdaya pengikutnya. "Benda itu kami dapat dari pelapor yang melapor ke kami," kata Argo, Jumat, 30 April 2016

Tiga barang itu adalah pulpen laduni, dapur ATM, dan kantong berisi perhiasan berupa gelang dan kalung. Berdasarkan pengakuan pelapor asal Jember, menurut Argo, Dimas Kanjeng mengatakan pulpen yang ujungnya mirip pisau itu bila dipergunakan bisa menguasai tujuh bahasa.

Sementara dapur ATM tak ubahnya mesin ATM. Hanya saja, kartu ATM versi Dimas Kanjeng berupa kertas bertuliskan bahasa Arab. Kertas itu apabila di dalamnya diisi uang dan dimasukkan ke dalam sebuah kotak milik Dimas Kanjeng akan berubah menjadi uang dengan pecahan serta nominal yang lebih besar dan banyak.

"Kalau uang itu dimasukkan ke kotak yang dikasih Dimas Kanjeng, tiap hari bisa diambil Rp 5 juta dan uang itu tidak akan habis," ujar Argo.

Demikian pula dengan kantong perhiasan yang berisi emas dan gelang. Bila tiap hari diambil satu, perhiasan tidak akan habis. Argo menegaskan hal itu semua sesuai kesaksian pelapor.

Berawal dari kesaksian pelapor atas nama Prayitno Supriadi yang mengaku telah menyetor Rp 800 juta itu, polisi berhasil mengungkap modus penipuan yang dilakukan Pembina Yayasan Dimas Kanjeng Taat Pribadi tersebut. Atas perbuatannya itu, polisi telah menetapkan Dimas Kanjeng sebagai tersangka dalam kasus penipuan.

Selain Prayitno, polisi juga menerima tiga laporan lain dari korban penipuan Dimas Kanjeng, di antaranya Rahmad Suko Ariwibowo, warga Bondowoso dan Najmiah, asal Makassar. Keduanya masing-masing telah menyetor ke Dimas Kanjeng senilai Rp 900 juta dan Rp 200 miliar lebih.***