JAKARTA - Miswar Chandra, tersangka kasus dugaan korupsi pelaksanaan Program K2I Bidang Perkebunan Provinsi Riau tahun anggaran 2006 sampai tahun 2010, dibekuk tim Kejaksaan Agung (Kejagung) di Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (23/9/2016) pagi tadi. Miswar Chandra menjadi buronan pihak kejaksaan setelah dirinya berhasil kabur dari Kejaksaan Tinggi Riau beberapa waktu lalu. Buronan ini terkait kasus kerugian keuangan negara mencapai Rp26 miliar.

''(Tersangka) diamankan di Jalan Pluit Selatan, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Tadi pagi sekitar pukul 09.30 WIB,'' kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) M Rum saat ditemui di Kejagung (23/9/2016).

Dijelaskan Rum, Miswar Chandra merupakan tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pelaksanaan Program K2I bidang Perkebunan di Provinsi Riau tahun anggaran 2006 - 2010.

Penangkapan itu berdasarkan Surat Kepala Kejati Riau nomor R-202/N.4/Fd.1/05/2015. Tersangka yang ditangkap itu adalah seorang karyawan swasta. Rum melajutkan tersangka terkait dengan kerugian negara sebesar Rp26 miliar. ***