BENGKULU - Otak pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun, 14 tahun, siswi SMP Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, Zainal, dituntut hukuman mati.

Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Curup, Kamis, 8 September 2016. Empat pelaku lainnya, Tomi Wijaya, Bobi, Suket, dan Faizal Eldo Syasiah, dituntut hukuman 20 tahun penjara. Jaksa penuntut umum menilai Zainal bertindak sebagai otak atau pelaku utama, sekaligus eksekutor dalam peristiwa yang mengakibatkan Yuyun meninggal.

Sidang berlangsung tertutup. Dipimpin Ketua Majelis Hakim Heny Faridha dan hakim anggota, Hendry Sumardi dan Fakhrudin.

Hari ini, Kamis, 8 September 2016, sesuai dengan rencana, seorang terdakwa yang masih berumur 13 tahun juga akan menjalani persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan. Namun ditunda menjadi pekan depan, Kamis, 15 September 2016.

Penasihat hukum para terdakwa, Christian Lesmana, menjelaskan bahwa Zainal dan kawan-kawan dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 80 ayat (3) dan Pasal 81 ayat (1) juncto Pasal 76 huruf d Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Kelimanya mendapatkan tuntutan berbeda, khusus Zainal dituntut hukuman mati, sedangkan empat pelaku lain dituntut hukuman 20 tahun penjara," kata Christian saat dihubungi di Bengkulu, Kamis, 8 September 2016.

Seperti diketahui, tujuh orang pelaku yang masih di bawah umur dalam kasus pembunuhan Yuyun telah lebih dulu divonis dengan hukuman 10 tahun penjara.

Yuyun merupakan korban kejahatan seksual yang dilakukan oleh 14 orang remaja. Delapan orang di antaranya adalah anak-anak. Sampai saat ini satu orang pelaku masih buron.***