JAKARTA - Noer Soediono, nenek berusia 77 tahun mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Noer menuntut keadilan karena dua tahun menjalani proses hukum dengan status tersangka dan terdakwa, padahal tuduhan terhadap dirinya itu tidak benar.

Kasus ini bermula dari sengketa tanah yang menjadikan Noer Soediono sebagai terlapor pada tahun 2011 lalu di PN Surakarta. Menurut kuasa hukum, kasus tersebut telah dimenangkan secara keperdataan. Namun pada prosesnya, pihak kepolisian yang memeriksa nenek tersebut menyimpulkan bahwa telah dilakukan tindak pidana sumpah palsu.

Nenek Noer lalu dijadikan tersangka dan terdakwa. Ia harus bolak-balik Jakarta-Solo dengan menyandang status yang membuat nama baiknya hancur. Setelah bertarung di pengadilan, Nenek Noer bisa membuktikan bahwa sangkaan dan dakwaan itu tidak benar. Nenek Noer dinyatakan bebas, baik oleh PN Surakarta maupun pada kasasi di Mahkamah Agung.

"Kami berhasil meminta labkrim di PN Surakarta dan ternyata hasinya betul. Tidak identik itu (tanda tangan). Sehinga putusannya lepas. Ada something wrong kemarin yang dari awal kita minta. Saya tidak habis pikir kenapa Mabes Polri tidak melakukan labkrim," kata kuasa hukum nenek Noer, Rusdianto Matulatuwa di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (22/8/2016).

Atas vonis itu, Nenek Noer menggugat aparat karena nama baiknya telah hancur dan dirugikan. Mediasi telah dilakukan oleh penggugat dengan kepolisian. Selain itu, akibat dijadikan tersangka dan terdakwa, sang nenek harus bolak-balik dari Jakarta ke Solo selama satu setengah tahun lamanya. Hal ini menyebabkan kerugian secara materiil maupun immateril.

Pihaknya menuntut pertanggung jawaban atas kerugian materiil sebesar Rp100 juta dan kerugian imateriil sebesar 3 miliar rupiah. Tuntutan ditujukan kepada Polri dan Kejaksaan.

"Ya untuk menutupi semua kerugian yang telah terjadi. Ketika klien kami ditetapkan sebagi tersangka dan kemudian terdakwa," ujar Rusdianto.

Sidang yang dipimpin hakim Ganjar Pasaribu tersebut hanya berlangsung sekitar 20 menit. Hadir pula 3 kuasa hukum dari pihak kepolisian. Agenda sidang kali ini hanya mendengarkan permohonan gugatan. Sidang akan dilanjutkan kembali 29 Agustus mendatang.***