KENDAL - IR, seorang pria berusia 32 tahun yang bekerja sebagai nelayan di Kendal, Jawa Tengah, ditangkap polisi karena menggauli siswi SMP berusia 16 tahun. Dia diserahkan ke polisi setelah tertangkap orang tua korban ketika bersembunyi di kamar mandi.

Awalnya, tiga bulan lalu, IR mengenal korban lewat jejaring sosial Facebook. Ia kemudian mendekati korban dan mengajaknya berpacaran. Meski beda umur jauh, IR mengaku akan menikahi korban karena memiliki harta berlimpah berupa 2 mobil, motor sport dan sebidang sawah.

"Saya kenalnya sama dia (korban) lewat Facebook," kata IR di Mapolres Kendal, jumat (12/8/2016).

Kemudian pada tanggal 28 Juli 2016 lalu, mereka janjian bertemu di rumah korban di daerah Karangsari, Kendal. Saat itu sudah malam dan di rumah hanya ada korban dan IR, sedangkan ayah korban bekerja lembur. Dengan modus rayuannya, IR mendesak korban agar mau diajak berhubungan intim di kamar.

Aksi bejat itu dilakukan hingga dini hari. Kelelahan usai melakukan hubungan terlarang, IR dan korban tertidur sampai akhirnya sekira pukul 01.00 WIB dini hari ayah korban pulang.

IR kaget dan ketakutan sehingga mencari tempat bersembunyi dan dipilihlah kamar mandi. Namun ayah korban tahu dan mengajak warga meringkus IR.

"Pelaku dan korban ketiduran, dan ketika ayah korban pulang, dia kaget dan sembunyi di kamar mandi," kata Kapolres Kendal, AKBP Maulana Hamdan.

Namun pelaku yang kesehariannya bekerja sebagai nelayan itu berusaha berkilah. Ia mengaku perbuatannya atas dasar suka sama suka bahkan sudah empat kali. Tapi dia tidak menyangkal sudah menjanjikan korban akan dinikahi dengan alasan sudah memiliki harta berlimpah.

"Saya melakukannya suka sama suka, dan saya janjikan akan saya nikahi dengan harta kekayaan saya yang melimpah," ujar IR.

Karena korban masih di bawah umur, IR dijerat undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***