MEDAN - Kasus celotehan Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sumatera Utara, Dodi Sutanto, di media sosial Facebook (FB) membuatnya terjerat hukum. Dia dijatuhi hukuman 1 tahun 2 bulan (14 bulan) penjara karena terbukti telah melakukan pencemaran nama baik terhadap H Anif, seorang pengusaha ternama di Sumut. Hukuman dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Parlindungan Sinaga di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (10/8).

"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan dan denda sebesar Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan," kata Parlindungan.

Majelis hakim menyatakan, Dodi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Dodi terbukti melanggar Pasal 27 Ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 1 UU RI No 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fatta Chotib Uddin meminta agar Dodi dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 6 bulan kurungan.

Menyikapi putusan majelis hakim, JPU Fatta menyatakan pikir-pikir. Terdakwa Dodi melalui penasihat hukumnya juga menyampaikan hal serupa.

Dodi terjerat perkara ini, setelah Muhammad Habibi (juga merupakan tersangka dalam kasus ini dan sudah ditangkap) membagikan tautan konten dari website medanseru.co dengan judul "KPK Tahan Anif Shah dan Ajib Shah, Alhamdulillah Ribuan KK Teraniaya di Sumut Hidup Tenang" pada 16 Oktober 2015.

Tautan itu termasuk dibagikan ke dinding laman Facebook Dodi. Padahal informasi itu tidak benar. Namun, Dodi tidak melakukan klarifikasi atas kebenaran isi tautan dan tidak menghapusnya dari dinding akun Facebooknya.

Selanjutnya pada 10 November 2015, berdasarkan keterangan sejumlah saksi, pada akun Facebook Dodi juga terdapat konten dari situs jaringan medanseru.co dengan judul "Kasus Penyuapan Hakim PTUN Medan Diduga Libatkan Gubsu dan Anif Shah".

Tautan itu di-posting langsung terdakwa Dodi Sutanto sehingga dapat dibaca setiap orang yang mengakses akun Facebook-nya. Barang bukti perkara ini yaitu print out akun Facebook terdakwa dengan nama akun Dodi Sutanto dan email facebookdodisutanto@yahoo.com.

Pada 11 November 2015 tautan itu masih ada pada dinding akun milik terdakwa dan belum dihapus. Dalam sidang dengan agenda keterangan terdakwa, Dodi berdalih bahwa akun Facebook miliknya telah diretas (di-hack) orang yang tak bertanggung jawab.

Usai sidang pembacaan putusan, sejumlah pengunjung sidang berteriak mendukung Dodi. Sementara Dodi tidak menjawab saat dimintai komentarnya mengenai putusan majelis hakim. Dia hanya diam saat dibawa ke sel tahanan sementara di PN Medan.***