JAKARTA - Wakil Bupati Lamandau, Kalimantan Tengah, Sugiyarto mengaku telah mendengar laporan adanya kendaraan dinas yang disita polisi karena dijadikan sarana membawa narkoba.

Dalam waktu dekat, Pemkab Lamandau bermaksud untuk mengajukan izin pinjam pakai atas kendaraan tersebut untuk kepentingan kedinasan. Namun, pinjam pakai ini diharapkan tidak mengganggu jalannya proses hukum.

"Kalau menjadi sitaan dan telah ada pemberitahuan resminya tentu kami (Pemkab) akan mengajukan izin pinjam pakai, mengingat kendaraan tersebut kami nilai sangat dibutuhkan sebagai salah satu sarana dan prasarana kedinasan,” terangnya, Minggu (24/7).

Dia menjelaskan, mobil tersebut biasanya digunakan oleh salah satu Kabag di Setda Lamandau. Mobil itu dipakai oleh anak pegawai tersebut tanpa izin orang tuanya.

Di saat penangkapan terjadi, orang tua si anak tersebut tidak ada di tempat karena sedang ada dinas luar di Palangka Raya.

“Kepada saya orang tuanya mengaku bahwa anaknya tidak minta izin menggunakan kendaraan itu. Artinya, kendaraan tersebut digunakan anaknya tanpa sepengetahuan orang tuanya," terangnya.

Kasatreskoba Polres Lamandau Iptu. Ancas Apta Nirbaya sebelumnya telah menerangkan bahwa mobil dinas dengan nomor polisi KH 24 RU ini digunakan ketiga tersangka kasus narkoba.

Mobil disita dan surat pemberitahuan penyitaan barbuk juga telah diserahkan ke Pemkab Lamandau. Sebagaimana diketahui barang bukti sabu yang dibawa tiga remaja tersebut dalam penggerebekan ditemukan di bawah jok bagian tengah. ***