ARGAMAKMUR - Seorang pekerja bangunan, Arzen (35) di Sungai Dusun Simpang Batu di Kecamatan Ketahun, Bengkulu, tewas secara mengenaskan. Warga Desa Sukarami, Kecamatan Air Padang, Kabupaten Bengkulu Utara itu tewas karena keisengan temannya berinisial SU yang melemparkan batu ketika ia sedang buang air besar (BAB).

Tragisnya, peristiwa yang terjadi, pada Sabtu (16/7) sekira pukul 17.30 WIB itu mengenai kepala korban hingga menyebabkan luka parah di bagian kepala.

Menurut saksi mata, Sugiono (52), kejadian berakibat fatal itu berawal ketika ia, Arzen, Suwarno (63) dan Azra (39) tengah mandi di sungai tersebut untuk membersihkan tubuh mereka.

“Terus, mungkin karena sudah tidak tahan lagi dia (Arzen, red) pamit pergi mau buang air besar,” kata Sugiono.

Kemudian, pelaku yang tinggal di Desa Sido Luhur Kecamatan Padang Jaya yang tengah mencari katak untuk umpan memancing bersama seorang temannya, melemparkan batu berukuran cukup besar ke arah korban. Mungkin pelaku bermaksud untuk membuat korban terkejut, ketika sedang buang hajat tersebut.

"Sudah tu, mungkin karena pelaku penasaran dia lama sekali buang air, dia mengecek ke bawah, tempat korban buang air,” ujar Sugiono.

Setelah itu, betapa kagetnya rekan seprofesi korban yang merupakan pelaku itu ketika melihat korban, sudah terkapar dengan kondisi kepala berlumur darah. Kemudian, pelaku yang berpura-pura tidak mengetahui akibat keisenganya itu lantas pergi ke camp penginapan, untuk mengajak rekan-rekan lainnya mencari korban tersebut.

“Pas ketemu kami lihat kepalanya mengeluarkan darah, terus langsung kami bawa ke Puskesmas Giri Mulya,” tutur Sugiono.

Kapolres BU, AKBP Andhika Vishnu SIK melalui Kabag Ops, Kompol Restu Wijayanto SIK saat dikonfirmasi mengatakan, pihak Polsek Ketahun telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan mengambil keterangan, dari beberapa orang saksi kejadian. Saat ini, pihak penyidik tengah melakukan pendalaman terhadap keterangan yang telah dikumpulkan tersebut.

“Kita sudah memeriksa pelaku dan mengambil keterangan lebih dari tiga orang saksi. Saat ini penyidik sedang melakukan pendalaman terhadap keterangan-keterangan tersebut,” imbuhnya.

Lanjutnya, memang ditemukan bekas luka yang ditimbulkan akibat benturan benda keras di bagian kepala korban. Setelah menerima hasil penyidikan dan pendalaman dari penyidik, pihaknya baru dapat menyimpulkan apakah pelaku akan dikenakan pasal 338 atau 359 KUHP.

“Memang ada bekas luka di bagian kepala korban, kita juga masih menunggu hasil penyidikan apakah pelaku akan dikenakan pasal 338 atau 359,” tutupnya. ***