JAKARTA - Brigadir Kepala (Bripka) Suroto, oknum polisi yang memeras pengojek, Sigit belum juga diberi sanksi internal. Suroto beraksi bersama temannya, Ade Sumarlin, dan ditangkap petugas Polsek Metro Taman Sari, Selasa (12/3/2016).

"Kalau itu (sanksi), kalau saya nunggu dari pemeriksaan Polsek Metro Taman Sari, nanti udah dipidana di sana, tunggu proses sidang pengadilan umum," kata Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Iwan Gunadi saat dihubungi Kompas.com di Jakarta, Kamis (14/3/2016).

Sanksi akan diberikan oleh Provost Polres Metro Jakarta Pusat. Iwan melanjutkan, ia belum mengetahui sanksi yang akan diberikan pada Iwan.

"Nanti itu dari polres sanksinya," ucap Iwan.

Kejadian bermula ketika Sigit mengantarkan temannya yang bernama Fahmi ke Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Sabtu (9/7/2016) dini hari. Ketika itu muncul dua pelaku mengaku polisi dan langsung melakukan penggeledahan.

Saat menggeledah Sigit, dua pelaku menemukan satu amplop kecil di dalam saku jaketnya. Amplop itu berisi satu pake sabu yang diakui Sigit bukan miliknya.

Kedua pelaku langsung mengambil paket itu. Mereka juga mengambil seluruh balang milik korban dan meminta tebusan sebanyak Rp 5 juta.

Sigit dan kedua pelaku pun merencanakan pertemuan di sebuah outlet di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Selasa ini. Anggota reskrim yang menyamar dan berbaur dengan pengunjung lainnya kemudian menangkap kedua pelaku saat mereka tiba di sana. ***