MADINA - Dua pria diringkus petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Mandailing Natal (Madina), Sumut, Rabu (13/7) dinihari. Keduanya kedapatan membawa 35 kg ganja menuju Palembang.

Berdasarkan informasi dihimpun, kedua pria yang diringkus yaitu YL dan RI. Keduanya diamankan dari dalam bus tujuan Palembang di Desa Purba Baru, Panyabungan Selatan, Madina. Dari tangan mereka disita 35 kg ganja.

"Kedua tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan pada bagian kaki karena mencoba melakukan perlawanan," kata Kapolres Madina AKBP Rudi Rifani, Rabu (13/7) sore.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, YL dan RI ditengarai memanfaatkan momen arus balik Lebaran untuk membawa ganja dari Madina. Keduanya juga diduga sebagai anggota sindikat pengedar narkoba antarprovinsi.

Polisi masih menyelidiki percobaan pengiriman ganja ini. Setelah membawa YL dan RI untuk mendapat perawatan di RSUD Panyabungan, keduanya kembali menjalani pemeriksaan di Satuan Reserse Narkoba Polres Madina untuk pengembangan lebih lanjut.

Rudi memaparkan, kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," pungkasnya.***