SURABAYA - Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro Jawa Timur berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap Juri (53) oleh anak tirinya sendiri KS (30) yang tinggal di Desa Kasiman, Kecamatan Kasiman.

"Tersangka membunuh korban dengan cara memberikan kopi yang diberi campuran racun rumput (round up)," kata Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro di Bojonegoro, seperti dilansir Antara, Kamis (7/7).

Wahyu menjelaskan, polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan tersebut dua hari setelah korban yang sudah meninggal dengan tangan terikat ditemukan warga di sebuah embung (penampungan air) di Kecamatan Kasiman pada 5 Juli 2016.

Hasil penelusuran polisi, tersangka KS melakukan aksinya di kediaman korban di Desa Kasiman, Kecamatan Kasiman, pada 5 Juli 2016 sekitar pukul 03.00 WIB. "Tersangka sudah merencanakan untuk melakukan pembunuhan karena jengkel dengan korban yang sering mengintip istrinya mandi," jelas dia.

Menurut dia, istri tersangka yang bernama Yanti, semula tinggal serumah dengan korban. Namun, sehari sebelum kejadian tersangka sengaja membawa istrinya ke rumah mertuanya, juga di Desa Kasiman, yang jaraknya hanya sekitar 500 meter dari rumah korban.

Ketika itu, papar dia, tersangka sendirian dengan naik sepeda motor nomor polisi K 6261 DN mendatangi rumah korban untuk selanjutnya menawarkan untuk membuatkan kopi.

"Tersangka kemudian mencampur kopi yang dibuat dengan racun rumput 1/4 botol," ucapnya.

Usai minum kopi, korban mengeluh dadanya sakit kemudian terjatuh. Tersangka tidak menolong justru meminumkan racun rumput yang masih tersisa langsung ke mulut korban. Ketika itu, tersangka tidak tahu pasti kondisi korban. Tersangka kemudian mengikat tangan korban dengan tali dan mengangkut korban dengan sepeda motor.

"Tersangka mengangkut korban dengan sepeda motor untuk selanjutnya korban dibuang di embung," ujar Wahyu.

Dia menambahkan, polisi menahan tersangka sekaligus mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: botol bekas racun rumput, tali plastik, dan sepeda motor milik tersangka.***