MALANG - Dua orang juru parkir (jukir) digelandang ke Mapolres Kota Malang setelah tertangkap basah menarik retribusi di atas ketentuan. Keduanya tertangkap saat meminta bayaran Rp 5 ribu untuk sekali parkir kepada pengunjung.

"Kami bawa ke Polresta untuk diproses hukum," kata Kusnadi, Kapala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Malang, saat saat operasi jukir nakal, Selasa (5/7/2016).

Kata Kusnadi, kasus jukir menarik di atas ketentuan, merupakan masalah klasik perparkiran Kota Malang. Tetapi kalau kebiasaan itu dibiarkan dan terus menerus terjadi akan menjadi penyakit kronis.

Keduanya beroperasi di area pusat perbelanjaan kawasan Pasar Besar Kota Malang. Mereka memanfaatkan ramainya kunjungan para pengunjung pasar yang belanja untuk lebaran.

"Modusnya memanfaatkan momen Ramadan dan jelang Idul Fitri, dengan mengenakan tarif Rp 5.000 untuk sekali parkir," katanya.

Sesuai ketentuan, tarif parkir untuk sepeda motor di Malang Rp 2000 dan kendaraan roda 4, Rp 3000. Namun banyak tukang parkir yang menarik dengan bayaran lebih. Tidak hanya itu, sejumlah tukang parkir juga berperilaku nakal, dengan tidak memberikan karcis.

"Ini nggak bener, mereka kami proses dan kami kirim ke Mapolresta, karena kami (Dishub) kerja sama dengan Polres Kota untuk operasi penertiban ini," tegas Kusnadi.

Kusnadi berjanji, penertiban akan dilakukan secara berkelanjutan di ratusan titik parkir di Kota Malang. Tidak hanya persoalan taris, tetapi juga penertiban area parkir yang dinilai menimbulkan kemacetan.

Sementara itu, Kapolres Kota Malang AKBP Decky Herdarsono, selama Ramadan telah melakukan razia kepada para preman. Di antara mereka yang ditangkap adalah para juru parkir yang kerap melakukan intimidasi kepada pengguna jasa parkir.

"Biasanya parkir tetapi tidak diberi ticket. Kemudian memaksa bayaran dengan jumlah tertentu, melebihi tarif sebenarnya," katanya.***