KEDIRI - Nasib tragis menimpa AM, balita berusia 2,5 tahun, warga Kelurahan Burengan, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri. AM tewas dibanting pamannya ke lantai karena memberontak saat hendak disodomi.

Kedua orangtua AM, Adi Triwahono dan Ita, tidak menyangka jika anak bungsunya dari tiga bersaudara mengalami kekerasan seksual hingga meninggal di tangan saudaranya sendiri. "Saya ingin dia dihukum mati," kata Adi saat ditemui di rumah duka, Rabu 29 Juni 2016.

Pekerja serabutan alias tidak tetap ini mengatakan hubungan pelaku bernama Sentot Yuniarto, 30 tahun dengan ketiga anaknya memang dekat. Karenanya dia tak pernah curiga saat Sentot kerap mengajak ketiga anaknya yang seluruhnya berjenis kelamin laki-laki berusia 6 tahun, 4 tahun, dan 2,5 tahun bermain ke tempat kerja pelaku sebagai penjaga toko elektronik. Hal itu bahkan membantu Adi yang terbantu mengasuh anaknya.

Senin 27 Juni 2016 menjadi hari terakhir keluarga ini menyaksikan anaknya dalam kondisi sehat. Saat dijemput dari tempat kerja pelaku, AH ditemukan dalam kondisi terluka di bagian kepala dengan suhu tubuh tinggi. Mendapati hal itu, Adi membawa anaknya ke Puskesmas Balowerti yang merujuknya ke Rumah Sakit Bhayangkara Kediri. Dan tepat pukul 02.00 WIB, Selasa 28 Juni 2016, bocah itu menghembuskan nafas terakhir.

Polisi melakukan penyelidikan setelah petugas medis memberikan laporan adanya tindak kekerasan seksual pada anus korban. Sedangkan penyebab kematiannya adalah luka di bagian kepala hingga menyebabkan tulang tengkoraknya retak. Dan dalam waktu cepat polisi menangkap Sentot yang diketahui bersama korban sebelum meninggal.

Kapolresta Kediri Ajun Komisaris Besar Wibowo mengatakan pelaku sudah ditangkap dan mengakui perbuatannya. Kepada penyidik, Sentot mengatakan melakukan sodomi kepada korban pertama kali pada bulan Mei 2016. Karena ketagihan dia kembali mengulangi pada Senin kemarin namun dilawan oleh korban. Bocah itu meronta saat hendak disodomi hingga membuat pelaku kesal dan membantingnya ke lantai sebanyak dua kali. "Korban meninggal akibat benturan kepala," kata Wibowo.

Hingga kini polisi masih mendalami kasus itu sambil mencari kemungkinan korban lain. Polisi menjerat dengan pasal 80 ayat ayat 23 Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Pelaku bisa dikenai pidana tambahan jika terbukti ada pemberatan dalam penyidikan nanti.***