TANJUNG REDEB – Kabid Sumber Daya Kelautan dan Perikanan DKP Berau Yunda Zuliarsih mengalami kejadian tak menyenangkan. Dia mengaku diusir pengelola resort di Pulau Maratua.

Yunda pun menyayangkan sikap pengelola resort yang seolah merasa menguasai wilayah yang disewa. Padahal, pengelola tersebut tahu yang diusirnya adalah pegawai pemerintah.

Seperti pengelola resort di Nabucco, Maratua seperti menerapkan peraturan sendiri dan seolah mematenkan wilayahnya dalam kekuasaan pribadi.

“Amanah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sudah memuat amanah sendiri. Salah satunya wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil itu dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” jelasnya di laman Radar Kaltim, Sabtu (25/6).

Yunda pun mempertanyakan sumbangsih pengelola terhadap warga sekitar. ”Dari instansi pemerintah saja diusir, apalagi warga sipil,” sambung Yunda.

Dia menambahkan, dalam undang-undang disebutkan dengan jelas kalau ada pengelolaan dan pemanfaatan dengan pemilik modalnya warga negara asing, maka izinya harus ke menteri.

Apalagi kalau lokasinya berada di wilayah pulau terluar. Menurutnya, kejadian ini sudah sering terjadi. Tidak hanya di Nabucco, tetapi juga pengelola resort di Sangalaki.***