JATENG - Dua pencuri sepeda motor ditangkap usai beraksi mencongkel kendaraan jemaah di Masjid Miftakhul, Kecamatan Bandar, Batang, Jawa Tengah. Kepolisian Resor Batang juga mengamankan barang bukti motor Honda Vario nomor polisi G 5603 QL, G 4437 KK, 2 telepon seluler, dan dua STNK.

Kepala Polres Batang AKBP Joko Setiono di Batang, Minggu (26/6), mengatakan bahwa dua tersangka tersebut adalah Umar Dana alias Bujang (29) dan Wahyudi alias Garong (25). Keduanya warga Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongan.

"Kedua tersangka ditangkap polisi setelah mereka melakukan pencurian kendaraan bermotor di Masjid Miftakhul Kecamatan Bandar," katanya kepada Antara.

Dia yang didampingi Kepala Polsek Bandar AKP Yusi Andi mengatakan terungkapnya kasus curanmor ini berawal saat pemilik sepeda motor, Ngatman Abdul Salam (27) warga Desa Selopajang memarkirkan kendaraannya di area parkir Masjid Miftahul untuk salat tarawih.

Akan tetapi, kata dia, kedua tersangka sudah menguntit dan mengamati korban yang akan menjalankan salat di masjid.

"Pada saat korban melaksanakan salat, kemudian tersangka menjalankan kejahatannya untuk mengambil sepeda motor. Saat itu kondisi sepeda motor milik korban dikunci setir sehingga diduga pelaku menggunakan kunci leter T," katanya.

Menurut dia, kedua tersangka itu ditangkap polisi dalam kurun waktu sekitar satu jam karena aksi kejahatan pelaku diketahui oleh masyarakat.

"Saat korban melapor polisi ada saksi mata yang melihat pelaku membawa motor korban dan langsung lapor petugas. Selanjutnya kami langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya dapat dibekuk di Jalan Raya Bandar," katanya.

Dia mengatakan saat ini kedua pelaku masih dalam proses pemeriksaan karena diduga para tersangka juga melakukan kejahatan yang sama di tempat lain.***