MEDAN - AW, seorang narapidana kasus narkoba yang dikurung di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Siborong-Borong, Sumatera Utara, berhasil menipu banyak orang melalui penjualan mobil mewah fiktif. Dalam melakukan kejahatan ini AW dibantu 7 anak buahnya. "Pelaku AW ini mengaku sebagai pejabat Polri dan mengaku mengenal para korbannya. Ia beraksi di dalam LP Siborong-Borong menggunakan ponsel, sedangkan 7 anak buahnya yang melancarkan aksinya di lapangan," kata Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Andi Adnan, kepada wartawan di Polda Metro Jaya. Selasa (21/6).

Ketujuh anak buah AW berinisial AF, MRZ, IJSG, WK, MA, ES dan SW. Mereka ini lah yang beraksi di lapangan, mulai dari tim transfer dan tim penampung uang para korban.

"Penipuan ini terungkap setelah sebanyak tiga orang korban yang awalnya tertarik dan bermaksud akan melakukan pembelian dua mobil Toyota Fortuner, satu mobil Toyota Innova dan satu unit Toyota Camry. Sudah melakukan transfer uang muka 30 persen, namun mobil hanya dijanji-janjikan saja," ungkapnya.

Merasa janggal, ketiga korban melapor kejadian ke pihak kepolisian. Setelah diselidiki, itu semua ulah AW sebagai dalang bersama 7 anggotanya ini. Komplotan ini memilih calon korbannya secara acak.

"Pelaku AW memang selalu begitu, dia menyuruh korban transfer uang di muka 30 persen dengan tiga rekening berbeda, lalu menyuruh pelaku lain yang di luar LP untuk mengecek dan mencairkan dana ke tiga rekening itu dan di transfer ke rekening pelaku AW," ungkapnya.

"Pelaku AW adalah residivis narkoba. Saat ini dia masih di dalam LP. Dia mendapatkan handphone untuk melakukan aksinya dari teman-temannya saat menjenguk. Sudah dua tahun dia melakukan aksinya, sudah ratusan juta dikantonginya," tambahnya.

Dari kasus tersebut, lanjut Andy, pihaknya sudah mengamankan tujuh anak buah AW di ATM Carefour Sektor Bintaro 7, Tangerang Selatan. Bersamanya disita juga barang bukti berupa 20 kartu ATM, 12 buku tabungan, dua token BCA, 11 handphone, enam KTP, 3 buah kalung emas, satu TV Sony 40 inci dan satu unit kulkas yang merupakan hasil dari uang kejahatan.

"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 378 KUHP dengan hukuman penjara selama empat tahun dan atau pasal 3 UU RI No 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling laka 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar, dan pasal 5 UU RI No 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda Rp1 miliar," tutupnya. ***