KUPANG- JH, seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), kini tengah hamil, setelah dinodai gurunya.

Kasus ini sudah dilaporkan korban ke pihak ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Manggarai.

Saat melapor, siswi yang duduk di kelas dua itu menceritakan, penderitaannya bermula pada awal Maret 2016, saat jam istirahat pertama sekolah sekira pukul 10.00 WITA. Modusnya, pelaku menyuruh korban menimba air di rumah teman pelaku bernama Ferdi Paje.

Menurut HJ, saat itu ia menolak suruhan pelaku, dengan alasan kakinya sedang sakit. Tetapi, pelaku terus mendesak dan malah mengantarkan korban dengan sepeda motor ke rumah yang maksud.  

Saat tiba di rumah Ferdi, korban sudah merasa curiga. Karena rumah yang dituju itu sepi, pintunya tak dikunci. Ferdi Paje tak berada di dalam rumah. Saat itu, pelaku langsung membawa korban ke dalam salah satu kamar selanjutnya memperkosa korban di tempat tidur.

"Saya sangat takut dan berusaha kabur. Namun, dicegah Pak Wilfridus," kata HJ, Selasa 14 Juni 2016.

Usai memperkosa, pelaku mengancam korban, agar tidak membongkar perbuatannya itu kepada siapa pun. Tiga bulan berselang, perbuatan itu terungkap, saat korban hamil.

"Tiga bulan berlalu, saya merasakan keanehan dalam perut, saya terpaksa menceritakan semuanya ke orangtua satu minggu lalu. Saya ,kemudian dibawa ke Pustu Lempo dan hasil pemeriksaan saya hamil tiga bulan," kata HJ.  

Mengaku Mencintai Korban

Kabar kehamilan HJ membuat orangtuanya memutuskan membawa HJ ke rumah pelaku di Lawir Ruteng. Kepala Unit PPA Polres Manggarai, Bripka Antonius Habun menceritakan, HJ diantar ke rumah pelaku pada Kamis malam, 9 Juni 2016.  

Di hadapan keluarga korban, kata Kanit Antonius, Wilfridus mengakui segala perbuatannya dan berjanji akan menikahi HJ. Disepakati, korban sudah boleh tinggal di rumah pelaku dengan status HJ sebagai istri, walaupun HJ masih berusia 16 tahun.  

Dijelaskan Bripka Antonius, pada Sabtu 11 Juni 2016, pelaku bersama keluarganya, serta HJ mendatangi orangtua korban di Kampung Lengor Desa Pinggang untuk membicarakan rencana lebih lanjut. Dalam pertemuan itu orang tua korban meminta pelaku segera menghadap tokoh agama untuk menikahi HJ. Tapi permintaan itu ditolak pelaku. Silang pendapat pun tak terhindarkan.  

"Karena pelaku jual mahal, makanya keluarga korban lapor polisi," ujar Antonius.  

Berhembus kabar seolah-olah Wilfridus tidak memperkosa HJ. Disebut-sebut kehamilan HJ merupakan bukti cinta dengan Wilfridus. Namun, isu tersebut ditepis penyidik.  

"Kami tidak temukan itu saat memeriksa korban. Korban mengatakan ia diperkosa. Pakaian HJ dilucuti secara paksa oleh Wilfridus. Ini kasus pemerkosaan anak di bawah umur dan korban sudah hamil tiga bulan," kata Antonius Habun. Selain korban, polisi sudah memeriksa sejumlah saksi. Korban HJ sudah divisum di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Ben Mboi Ruteng. Sementara itu, pelaku diagendakan akan diperiksa pada Kamis 16 Juni 2016.***