JAKARTA- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menjatuhkan vonis tiga tahun bui kepada penyanyi dangdut Saipul Jamil (35), terdakwa kasus pencabulan anak. Hakim menyatakan Saipul Jamil terbukti melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. "Memerhatikan ketentuan pasal 292 KUHP, mengadili menyatakan terdakwa Saipul Jamil telah terbukti bersalah melakukan perbuatan cabul dengan jenis kelamin yang sama yang belum dewasa, dengan pidana penjara selama 3 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Ifa Sudewi di ruang siang utama PN Jakarta Utara, Selasa (14/6/2016).

"Yang memberatkan perbuatan terdakwa korban DS trauma. Korban saat kejadian masih belum dewasa. Perbuatan tidak pantas dilakukan seorang public figure," lanjut Ifa.

Sementara itu yang meringankan Saipul, kata hakim, adalah ia berlaku sopan. "Saksi korban sudah memaafkan terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Diberitakan sebelumnya, Saipul ditangkap pada Kamis 18 Februari 2016 lalu. Ia dilaporkan atas dugaan tindak cabul terhadap DS, seorang penonton ajang pencarian bakat penyanyi dangdut di mana Saipul menjadi jurinya.

Berdasarkan pengakuan DS ke penyidik Polsek Kelapa Gading, sekitar pukul 04.00 WIB, DS yang menginap di rumah Saipul terbangun dan terkejut mendapati Saipul tengah melakukan perbuatan tak senonoh terhadapnya.

Berangkat dari laporan tersebut DS pun dibawa ke Rumah Sakit Polri, Kramatjati, Jakarta Timur, untuk menjalani pembuatan visum et repertum, atau surat keterangan dokter tentang hasil pemeriksaan medis, guna kepentingan pembuktian.

Pagi itu juga, Saipul dijemput dari rumahnya dan diperiksa seharian. Keesokan harinya, Jumat (19/2/2016), ia ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak. ***